BERITA TERKINI
LPS: Suku Bunga Pasar Simpanan Rupiah Turun ke 3,14 Persen pada Januari 2026

LPS: Suku Bunga Pasar Simpanan Rupiah Turun ke 3,14 Persen pada Januari 2026

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah kembali turun pada awal 2026, seiring kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih longgar. Penurunan tersebut terlihat dari pergerakan SBP simpanan pada periode observasi Januari 2026.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan SBP simpanan rupiah menurun secara bertahap. Pada Januari 2026, SBP simpanan rupiah tercatat turun 5 basis poin menjadi 3,14 persen.

“Tren penurunan ini sejalan dengan kondisi likuiditas yang tetap longgar dan arah kebijakan moneter yang akomodatif,” kata Ferdinan dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026) malam.

Penurunan bunga simpanan juga terjadi pada simpanan valuta asing. LPS mencatat SBP simpanan valas turun 12 basis poin menjadi 2,79 persen pada periode observasi yang sama.

Ferdinan menyampaikan, perkembangan suku bunga simpanan tersebut akan terus dicermati, terutama untuk memastikan transmisi kebijakan moneter berjalan ke sektor perbankan. LPS juga menyatakan akan melanjutkan pemantauan dan koordinasi dengan otoritas terkait guna mendorong transmisi suku bunga kebijakan moneter ke suku bunga simpanan.

Di tengah tren penurunan bunga tabungan, LPS menegaskan perlindungan dana masyarakat tetap terjaga. Berdasarkan evaluasi tingkat bunga penjaminan, cakupan penjaminan rekening nasabah disebut masih berada jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90 persen.

Per Desember 2025, rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin LPS mencapai 99,97 persen dari total rekening, atau setara 15,67 juta rekening. Ferdinan menambahkan, sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Dalam kebijakan terbaru, LPS menahan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum sebesar 3,50 persen yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap 6 persen, dan simpanan valas di bank umum dipertahankan di level 2 persen.