BERITA TERKINI
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku selama empat bulan ke depan.

Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap berada di level 3,50%. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tidak berubah pada 6,00%. Adapun untuk simpanan valuta asing di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap 2,00%.

Penjabat Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain tren suku bunga pasar yang cenderung menurun, pertumbuhan simpanan yang dinilai positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang memadai.

“Kondisi cakupan penjaminan simpanan juga jauh di atas mandat undang-undang, yakni 90%. Kami berharap perbankan selalu memperhatikan TBP dalam menghimpun dana masyarakat,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

LPS menyampaikan fungsi intermediasi perbankan nasional masih terjaga dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan, dengan pertumbuhan didorong oleh penyaluran kredit investasi.

Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,83% (year-on-year/yoy), yang disebut ditopang oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Sementara itu, rasio kecukupan modal (KPMM) perbankan berada pada level 26,05% per November 2025.

LPS juga menyebut cakupan program penjaminan simpanan saat ini sangat luas. Dengan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, program tersebut melindungi 99,94% total rekening di bank umum dan 99,97% rekening di BPR, melampaui ketentuan undang-undang.

Ferdinan mengimbau perbankan untuk transparan dalam menyosialisasikan TBP kepada nasabah. Informasi TBP diminta ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat atau disampaikan melalui beragam saluran komunikasi bank.

Ia mengingatkan TBP merupakan satu dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal sebagai 3T. Dua syarat lainnya, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank dan nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dana nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.