Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan kebijakan serupa juga ditetapkan untuk TBP simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6%, serta simpanan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2%.
Meski ditahan, Ferdinan menegaskan TBP akan tetap dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
“TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala, dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” kata Ferdinan dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Ia menyampaikan TBP periode reguler Januari 2026 tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya. Sebelumnya, LPS menetapkan TBP periode reguler pada September 2025.
Menurut LPS, penetapan TBP mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valas masih berada dalam tren penurunan. Kedua, jumlah simpanan di perbankan tercatat tumbuh positif dengan kondisi likuiditas yang dinilai longgar.
Selain itu, LPS juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang disebut tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang. “Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga, jauh di atas mandat undang-undang yang lebih besar dari 90%. Jadi mandat undang-undang itu minimal 90%,” ujar Ferdinan.
Pertimbangan lainnya adalah arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. LPS menyatakan, setelah penetapan TBP pada periode sebelumnya, evaluasi pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan juga dilakukan secara berkala.
“Pasca periode penetapan TBP reguler September 2025, LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan,” kata Ferdinan.

