BERITA TERKINI
LKPD DIY 2025 Masuk Pemeriksaan Terinci BPK, Berlangsung hingga 15 April 2026

LKPD DIY 2025 Masuk Pemeriksaan Terinci BPK, Berlangsung hingga 15 April 2026

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap pemeriksaan terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Tahap ini dilaksanakan setelah LKPD lebih dulu melalui pemeriksaan interim.

Pemeriksaan terinci dimulai pada 13 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 15 April 2026. Tahapan tersebut dibahas dalam Exit Meeting Pemeriksaan Interim dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD DIY TA 2025 yang digelar di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (16/03).

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa LKPD DIY TA 2025 disusun sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, laporan keuangan menjadi instrumen penting untuk menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Paku Alam X menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan interim. Ia menekankan bahwa exit meeting menjadi momentum bagi entitas di lingkungan Pemda DIY untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi, sehingga kualitas laporan keuangan serta sistem pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.

Melalui entry meeting pemeriksaan terinci, Pemda DIY juga menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan pemeriksaan. Paku Alam X berharap seluruh perangkat daerah bekerja sama secara kooperatif, menyediakan data dan informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan akurat agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Agustin Sugihartatik menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan kesimpulan atas opini laporan keuangan dengan empat pertimbangan, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Adapun lingkup pemeriksaan terinci meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) direncanakan pada 17 April 2026.

Agustin juga menegaskan kepada tim pemeriksa agar menjalankan pemeriksaan dengan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme. Ia menyebut pemeriksaan merupakan relasi sinergi yang dibalut kepercayaan antara BPK dan pemerintah daerah, serta tidak dilakukan untuk mencari-cari kesalahan.