Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 disambut secara ambivalen oleh kalangan dunia usaha dan pakar hukum. Di satu sisi, keduanya dipandang sebagai lompatan pembaruan hukum nasional. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa aturan baru dapat memperluas kriminalisasi terhadap korporasi jika tidak dibarengi peningkatan integritas dan kapasitas aparat penegak hukum (APH).
Kekhawatiran itu mengemuka dalam diskusi “Terus Terang Mahfud MD” episode spesial pada Kamis (19/2/2026), yang menghadirkan mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, tokoh senior Apindo Anton C. Supit, serta CEO dan Co-Founder Bareka sekaligus Ketua Asosiasi Fintech Indonesia Maskara Karania Dharma Saputra.
Salah satu perubahan besar dalam KUHP baru adalah masuknya korporasi sebagai subjek hukum pidana umum. Jika sebelumnya pertanggungjawaban pidana korporasi lebih dikenal dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi atau terorisme, KUHP baru mengaturnya secara lebih luas. Pasal 45 hingga 50 memuat ketentuan kapan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk bila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pegawai, pemegang kendali, pemberi perintah, atau penerima manfaat (beneficial owner) demi kepentingan korporasi.
“Teoretically, semua tindak pidana yang ada di KUHP bisa korporasi menjadi subjek,” kata Prof. Topo Santoso. Meski demikian, ia menekankan pemidanaan korporasi tidak otomatis berlaku. Menurutnya, harus terpenuhi unsur mens rea korporasi, misalnya tindak pidana menjadi kebijakan perusahaan, terjadi dalam ruang lingkup usaha, atau korporasi membiarkan dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
Prof. Mahfud MD menjelaskan, sanksi bagi korporasi bukan berupa pidana penjara, melainkan denda sebagai pidana pokok. Selain itu, ada pidana tambahan seperti ganti rugi, pencabutan izin, hingga pengumuman publik mengenai keterlibatan korporasi dalam tindak pidana.
Prof. Topo juga menyoroti penegasan prinsip ultimum remedium dalam KUHP baru, yakni pidana sebagai jalan terakhir. Untuk undang-undang sektoral—seperti pangan, perbankan, pasar modal, dan sejenisnya—penyelesaian seharusnya didahulukan melalui jalur administratif sebelum masuk ranah pidana.
“Harusnya administratif dulu. Bayangkan kalau sektor jasa keuangan apa-apa langsung penyidikan, itu bisa berantakan,” ujarnya. Ia menambahkan, terdapat lima kategori tindak pidana yang dikecualikan dari ketentuan ini, yakni pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika.
Selain itu, KUHP baru juga dinilai membawa mekanisme yang lebih maju, antara lain Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yang memungkinkan korporasi menghindari proses pengadilan penuh melalui kesepakatan dengan jaksa, serta perluasan penerapan restorative justice.
Dari sisi pelaku usaha, Anton C. Supit menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh APH. Ia memaparkan sejumlah contoh kasus yang ia nilai merugikan dunia usaha, mulai dari perusahaan beras besar yang bangkrut dan pemiliknya dipenjara karena perbedaan label kemasan di laboratorium, toko roti di mal yang didatangi APH dan ditahan saat Natal karena dianggap bergerak di bidang industri tanpa izin industri, hingga pabrik benih hibrida di Surabaya yang tutup dan merumahkan 269 karyawan setelah manajernya ditetapkan sebagai tersangka karena timbangan lupa di-tera.
“Apa masalah utama di negeri kita ini? Tidak ada kepastian usaha,” kata Anton. Ia juga menyinggung perubahan preferensi investor Jepang yang disebutnya tidak lagi menjadikan Indonesia sebagai prioritas dan beralih ke India, Vietnam, serta Thailand, yang menurutnya dipengaruhi rapuhnya kepastian hukum.
Maskara Karania menambahkan kekhawatiran dari sektor teknologi keuangan. Ia menilai minimnya pemahaman APH terhadap ekosistem digital dapat memperbesar risiko kriminalisasi. Ia mencontohkan kasus dugaan kartel yang melibatkan hampir 100 perusahaan fintech, padahal praktik yang dituduhkan disebutnya berupa penurunan harga atas perintah regulator dan dinilai menguntungkan konsumen.
“APH kita mohon maaf masih kurang paham terhadap berbagai seluk-beluk dari dunia teknologi. Ini menambah kekhawatiran bahwa jangan sampai terjadi kriminalisasi yang lebih,” ujarnya. Ia juga menyoroti risiko di sektor perlindungan data pribadi, ketika kebocoran data dapat terjadi akibat serangan siber dari luar sehingga perusahaan berada pada posisi korban, namun dikhawatirkan APH tidak mampu membedakan kondisi tersebut.
Kekhawatiran serupa juga datang dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dewi Meisari, aktivis komunitas UMKM digital UKMIndonesia.id sekaligus dosen FEB UI, menyebut pelaku UMKM kerap menghadapi ancaman kriminalisasi berbasis perizinan. Menurutnya, produk pangan UMKM yang terlambat atau belum memperbarui izin edar sering menjadi sasaran intimidasi oleh oknum yang ia sebut “partai coklat”.
“Nakut-nakutin. Wah, ini belum ada izin edarnya. Saya ambil nih barangnya, harus ditarik dari peredaran,” tuturnya menirukan pola intimidasi yang disebut kerap dialami pelaku UMKM. Dewi mendorong adanya instrumen bantuan hukum yang mudah diakses agar masyarakat kecil mengetahui ke mana harus melapor ketika menghadapi ancaman semacam itu.
Di akhir diskusi, Prof. Mahfud MD menilai secara filosofi KUHP dan KUHAP baru sudah cukup baik. Namun, ia menegaskan persoalan utama terletak pada aparat yang menegakkan hukum, bukan pada pasalnya.
“Sebaik apapun hukum, kalau aparatnya tidak baik ya tidak baik,” katanya. Mahfud menunjuk penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari skor 37 ke 34 sebagai gambaran persoalan tata kelola dan kepastian hukum yang masih dihadapi. Ia juga mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP masih dapat disempurnakan melalui legislative review maupun judicial review, seraya mendorong masyarakat untuk terus menyuarakan koreksi secara terbuka.
“Kalau kita semua bersemangat seperti ini dan semangat ini meluas ke tengah masyarakat, perbaikan setahap demi setahap akan dicapai,” pungkasnya.

