Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026. Aturan ini disebut menjadi fase penting reformasi hukum pidana nasional, dengan perubahan mendasar yang tidak hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga berdampak langsung pada dunia usaha.
KUHAP baru membawa penguatan hak tersangka dan terdakwa, pembaruan mekanisme penyidikan dan penuntutan, serta penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan memperbaiki iklim usaha, isu kepastian hukum kembali menjadi perhatian utama.
Berbagai perubahan tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertajuk KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha yang diselenggarakan Dentons HPRP. Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, praktisi, dan pelaku usaha untuk membahas implikasi KUHAP baru secara lebih komprehensif.
Managing Partner Dentons HPRP Sartono menilai pembaruan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Menurut dia, hukum harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks.
“Isu kepastian hukum sangat erat dengan dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, salah satu pertanyaan utama investor selalu soal kepastian hukum,” ujar Sartono.
Ia menekankan kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Pemahaman yang sama serta komunikasi yang sehat antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting dalam implementasi di lapangan.
“Forum diskusi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan. Kalau pemahamannya sejalan, dampaknya akan terasa bagi penegakan hukum dan iklim usaha,” kata Sartono.
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Ia menilai KUHAP baru tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi satu kesatuan dengan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.
“Tiga undang-undang ini merupakan satu sistem yang utuh dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep dalam pemaparannya sebagai keynote speaker.
Asep menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya penegakan hukum cenderung berorientasi punitif dan menjadikan penjara sebagai tujuan utama, kini pendekatannya lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Orientasinya tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ini tentu memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, maupun penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan yang kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan lain yang dapat diterapkan, termasuk dalam perkara korporasi.
Dalam konteks ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik karena perbuatan langsung maupun pembiaran. Pertanggungjawaban tersebut bahkan dapat menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner.
Perspektif implementasi di lapangan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini. Ia menjelaskan KUHAP baru memperkenalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai konvensi internasional, seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

