Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait isu rencana merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia dan Grab yang dikabarkan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan proses merger sepenuhnya menjadi urusan masing-masing perusahaan. Namun, ia mengingatkan agar aktivitas bisnis tersebut tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di antara pelaku usaha dalam bidang yang sama.
“KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,” kata Aru, Rabu, 3 Desember 2025. Ia menambahkan, “Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.”
Aru menjelaskan, KPPU saat ini belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat post merger notification, yakni pemberitahuan wajib setelah transaksi terjadi. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di sisi lain, KPPU mencatat aktivitas merger dan akuisisi yang masuk sepanjang tahun ini mencapai rekor baru. Menurut Aru, KPPU menerima 141 notifikasi dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun.
Ia menyebut sektor pertambangan dan logistik mendominasi transaksi, yang dinilai mencerminkan geliat hilirisasi. Namun, Aru mengingatkan adanya potensi risiko konsentrasi pasar yang perlu diawasi ketat agar tidak memicu oligopoli vertikal yang dapat menekan pemain lokal.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan proses penggabungan GoTo dan Grab masih berjalan. “Masih berjalan itu,” ujar Rosan.
Danantara juga menyampaikan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah terkait potensi keterlibatan dalam penggabungan tersebut. Menurut Danantara, masukan pemerintah berkaitan dengan kelangsungan bisnis dalam ekosistem digital, dengan penekanan pada fokus hubungan antarbisnis atau business-to-business (B2B).

