Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan integritas pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusul tingginya keterlibatan pebisnis dalam perkara korupsi. Hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha di Indonesia tercatat terjerat tindak pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang digelar bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi DIY. FGD bertajuk “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas” itu berlangsung di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/12).
Aminudin menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD untuk memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki ekosistem pencegahan korupsi, termasuk melalui pengawasan internal dan perbaikan layanan publik. Ia menyebut momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas.
Dalam kesempatan itu, Aminudin juga menyoroti perlunya pembenahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan penurunan. Skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60 atau turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Penurunan juga terjadi pada kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin.
Menurut Aminudin, kondisi tersebut mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis sekaligus mendorong perbaikan layanan publik daerah.
KPK juga mendorong badan usaha memperkuat sistem pencegahan agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, antara lain dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang dikembangkan KPK. Aminudin menegaskan PANCEK tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menjadi fondasi budaya antikorupsi, terutama bagi usaha menengah dan kecil.
Langkah penguatan integritas tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional, sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD melalui standar global antikorupsi.
Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, pada forum yang sama menyoroti masih adanya titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan. Ia menilai pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat serta mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif.
Herda juga menilai rapuhnya integritas layanan kerap dipicu minimnya transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan bahwa korupsi kini kerap hadir dalam bentuk yang halus dan tidak tertulis, namun tetap mengganggu prinsip fairness dalam dunia usaha. Ia memperingatkan pola semacam itu berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan.
Indrayanti menilai pembangunan ekosistem bisnis berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat menjadi kebutuhan mendesak, karena pencegahan korupsi dinilai tidak mungkin dilakukan secara parsial. Menurutnya, integritas merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan komitmen pelaku usaha di DIY menjadi modal penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
FGD tersebut turut dihadiri Kasatgas Direktorat AKBU KPK Erlangga Dwi Saputro, Ketua KAD DIY Irsyad Thamrin, Plt Kepala DPMPTSP DIY Imam Pratanadi, serta para pelaku usaha dan Asosiasi Himpunan Pengusaha DIY.

