Industri asuransi nasional memasuki fase konsolidasi yang kian penting seiring tekanan regulasi. Sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi diperkirakan perlu menempuh merger atau akuisisi guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK 23/2023. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki modal minimal Rp 250 miliar dan asuransi syariah Rp 100 miliar, dengan batas waktu pemenuhan paling lambat 31 Desember 2026.
Hingga pertengahan 2025, sedikitnya enam perusahaan asuransi dan reasuransi tercatat telah ditempatkan di bawah pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status ini mengindikasikan adanya tekanan kondisi keuangan (distress) dan membuka peluang terjadinya forced selling, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi mencari mitra untuk merger, akuisisi, atau melakukan transfer portofolio.
OJK menawarkan beberapa opsi penyehatan, termasuk konsolidasi maupun transfer portofolio. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.
Namun, dalam praktiknya, pelaku industri disebut lebih kerap memilih transfer portofolio dibanding merger penuh. Strategi ini dinilai memungkinkan pihak pengambil untuk mengakuisisi nilai intrinsik berupa portofolio premi, sambil menghindari risiko liabilitas korporasi yang kompleks. Kondisi tersebut membuat proses konsolidasi menjadi semacam perburuan nilai yang menyimpan risiko tinggi.
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman menilai praktik merger dan akuisisi dapat penuh kejutan, termasuk di sektor asuransi. Menurut dia, konsolidasi bukan sekadar memperbesar aset, melainkan membangun entitas yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan. “Melalui merger, perusahaan bisa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan daya saing,” ujarnya.
Agar konsolidasi benar-benar menghasilkan nilai dan tidak memunculkan masalah baru, Wahyudin menekankan dua aspek yang tidak boleh diabaikan, yakni ketelitian dalam due diligence serta kejujuran dalam praktik akuntansi.
Ia menjelaskan, due diligence di industri asuransi dapat dipandang sebagai tes kesehatan untuk menilai kelayakan sebuah perusahaan digabungkan. Proses ini dinilai lebih kompleks karena mencakup banyak komponen yang tidak selalu terlihat, mulai dari cadangan klaim, reasuransi, manajemen risiko, hingga kualitas portofolio investasi.
Wahyudin mengingatkan perusahaan dapat tampak sehat dari luar, tetapi menyimpan potensi masalah di dalam. Karena itu, konsolidasi tanpa due diligence yang menyeluruh dinilai berisiko tinggi. “Laporan keuangan yang tampak sehat tidak selalu mencerminkan kondisi riil perusahaan. Tanpa proses pemeriksaan mendalam, risiko membeli kucing dalam karung sangat besar, mulai dari liabilitas tersembunyi hingga ketidaksesuaian pencadangan klaim yang baru terungkap setelah penggabungan terjadi,” katanya.

