BERITA TERKINI
Konflik di Proyek Strategis Nasional: Sengketa Lahan, Dampak Lingkungan, dan Sorotan atas Tata Kelola

Konflik di Proyek Strategis Nasional: Sengketa Lahan, Dampak Lingkungan, dan Sorotan atas Tata Kelola

Proyek Strategis Nasional (PSN) dirancang pemerintah sebagai instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pembangunan. Namun di sejumlah lokasi, pelaksanaannya memunculkan rangkaian konflik—dari sengketa lahan, perubahan ruang hidup, hingga keluhan dampak lingkungan—yang membuat warga mempertanyakan apakah manfaat PSN benar-benar sampai ke masyarakat.

Salah satu gambaran muncul dari enam desa di Morowali, Sulawesi Tengah: Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Umpanga, Larebonu, serta Wosu. Rifiana, warga Ambunu, menceritakan kedatangan perusahaan yang menawarkan kompensasi pembebasan lahan sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta per hektare. Nilai itu dipandang rendah oleh sebagian warga karena lahan disebut produktif dan menjadi sumber penghidupan jangka panjang bagi keluarga.

Perbedaan sikap warga—antara menerima dan menolak—membelah komunitas. Rifiana mengira penolakan akan dihormati. Namun pada 2022, ia mendengar kabar lahan warga di Ambunu seluas sekitar 14 hektare diduga diambil alih perusahaan pada dini hari. Menurut Rifiana, warga tidak pernah memberikan persetujuan, baik lisan maupun tertulis. Saat warga menyampaikan komplain, perusahaan disebut mengakui terjadi kesalahan penggusuran.

Seiring waktu, sebagian warga memilih tidak lagi mempertahankan lahan, sementara yang bertahan merasa ruang hidup kian menyempit. Rifiana menuturkan sawah dan kebun berubah menjadi area berpagar patok perusahaan sehingga petani tidak bisa lagi bercocok tanam. Di laut, nelayan mengeluhkan wilayah tangkap yang beralih fungsi menjadi jalur lalu lintas tongkang pengangkut material. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh dengan waktu dan biaya lebih besar.

Rifiana juga menyampaikan keluhan kesehatan yang dikaitkan dengan debu proyek, keberadaan PLTU, serta fasilitas smelter. Menurutnya, permukiman warga berada sangat dekat dengan area industri, dan tiga desa disebut terdampak parah: Ambunu, Tondo, serta Tokogaro. Ia menuturkan keluhan gatal-gatal yang dialami warga; dokter yang didatangi warga menyebut kemungkinan pemicunya adalah air dan udara yang kotor.

Perusahaan yang disebut Rifiana adalah PT Baoshuo Taman Industri Invesment Group (BTIIG), yang merencanakan pembangunan dan pengelolaan Indonesia Huabaou Industrial Park (IHIP) seluas 20.000 hektare. Kawasan ini telah memasuki fase pembangunan tahap pertama dan direncanakan menyediakan fasilitas PLTU hingga smelter. PT BTIIG disebut terafiliasi langsung dengan Zenshi Holding Group dari China. Nilai investasi IHIP ditaksir mencapai Rp14 triliun, dengan fokus produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida untuk bahan baku stainless steel serta baterai listrik. Pemerintah menetapkan kawasan IHIP sebagai PSN.

Ketegangan di Morowali meningkat pada Juni 2024 ketika warga menuding PT BTIIG mengklaim sepihak jalan desa yang akan dijadikan rute angkut material tambang (hauling). Perusahaan disebut menganggap jalan tersebut milik mereka, sedangkan warga menyatakan jalan itu milik desa sejak sebelum perusahaan masuk. Warga melakukan blokade dan mendirikan tenda di tengah jalan untuk menghentikan kegiatan produksi.

Respons perusahaan, menurut laporan warga, berupa pelaporan terhadap lima warga dari Desa Tondo dan Topogaro ke Polda Sulawesi Tengah. Kemarahan kemudian meluas ke Ambunu. Sekitar 500 warga, termasuk Rifiana, melakukan penutupan akses jalan di samping fly over IHIP. Lima warga Ambunu juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah usai aksi blokade, termasuk Rifiana. Hingga laporan ini disusun, PT BTIIG disebut belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi.

Kasus lain datang dari Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Anas Padil menuturkan perubahan besar terjadi setelah berdirinya PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada 2017, proyek integrasi peleburan baja karat yang dilengkapi PLTU, terminal serbaguna, dan pelabuhan. Proyek itu disebut bagian dari “Jalur Sutra Baru” dan ditetapkan sebagai PSN.

Sebelum PT OSS, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNi) lebih dulu beroperasi di Morosi dengan fokus pengolahan dan pemurnian nikel. Pemerintah memasukkan PT VDNi ke daftar PSN pada 2021 di bawah Kawasan Industri Konawe, yang luasnya disebut lebih dari 2.000 hektare. PT VDNi ditunjuk sebagai pengelola kawasan, dengan prioritas produksi feronikel dan perkiraan penyerapan 18.200 tenaga kerja. Dua pabrik itu, menurut Anas, mengapit permukiman warga: PT OSS di utara dan PT VDNi di selatan.

Anas mengatakan kedatangan industri membuat warga kehilangan lahan kelola. Di laut, nelayan disebut tak lagi bisa membudidayakan rumput laut secara maksimal karena air menjadi keruh akibat aktivitas sekitar jetty milik PT OSS yang menjorok ke laut. Di darat, Anas mengaitkan keberadaan dua PLTU dengan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Ia merujuk data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara yang melaporkan sekitar 5.000 warga mengalami ISPA seiring eksistensi PT OSS dan PT VDNi.

Anas juga menyampaikan dugaan pencemaran Sungai Motui yang dimanfaatkan warga untuk tambak dan mengairi sawah. Walhi Sulawesi Tenggara, menurut Anas, menyebut hasil uji laboratorium mengonfirmasi pencemaran logam berat pada air sungai; limbah ditemukan di bibir sungai, permukiman, hingga area tambak. Warga kemudian menggugat PT OSS dan PT VDNi ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada Desember 2024 terkait pencemaran lingkungan.

Putusan PN Unaaha menyatakan PT OSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemari lingkungan. Pengadilan memerintahkan PT OSS menyampaikan informasi pencemaran secara transparan kepada masyarakat serta melakukan pemulihan lingkungan, termasuk menghilangkan bau busuk, memperbaiki instalasi pengolahan, dan memusnahkan pencemaran.

Ketegangan kembali meningkat menjelang akhir Agustus ketika warga Desa Kapoiala Baru melakukan pemalangan di holding jembatan jalan PT OSS. Anas menyebut pemicunya penutupan Kali Alam—sumber mata air warga—oleh PT OSS. Kepolisian disebut sempat turun meredam situasi dan Polsek Bondoala berjanji menindaklanjuti tuntutan warga. Namun, menurut Anas, pada tenggat 24 jam yang diberikan warga, Kali Alam masih tertutup. Ia menyebut perusahaan datang membawa alat berat ekskavator untuk menggali sungai yang ditimbun sehingga warga membubarkan diri dan membuka pemalangan. Hingga laporan ini disusun, PT VDNi dan PT OSS disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

Di tingkat kebijakan, PSN berakar dari agenda pemerintahan Joko Widodo setelah Pilpres 2014, termasuk gagasan pembangunan dari “pinggir” dan percepatan infrastruktur. PSN diluncurkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam perkembangannya, daftar PSN dapat berubah. Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan sejak 2016 hingga 2022 susunan PSN berubah lima kali.

Per Mei 2024, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim sekitar 198 PSN rampung selama 2016–2024 dengan total nilai Rp1,6 triliun, serta berdampak positif pada berbagai sektor ekonomi. Pada Oktober 2024, melalui Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, pemerintah memutuskan 228 pembangunan berstatus PSN, di samping 16 program. Di era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, PSN tetap dilanjutkan; Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengesahkan 77 PSN dalam RPJMN 2025–2029, termasuk Makan Bergizi Gratis dan pembangunan lumbung pangan di Papua. Pemerintah juga memperbarui daftar PSN yang memuat lebih dari 200 proyek serta puluhan program.

Namun, pelaksanaan PSN menuai kritik dari sejumlah pihak. Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini menilai masalah utama PSN adalah minimnya informasi dan pelibatan publik sejak awal. Menurutnya, masyarakat kerap baru mengetahui wilayahnya masuk PSN ketika proses pembebasan lahan atau penyusunan Amdal sudah berjalan, sehingga dinilai terlambat dan memicu konflik.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan bahwa sepanjang 2020–2024 muncul 154 konflik terkait PSN, dengan luas lahan konflik mencapai 1 juta hektare dan 103 ribu keluarga menjadi korban. KPA menyebut PSN sebagai “Penggusuran Skala Nasional” dan mengidentifikasi lima masalah, antara lain dugaan perampasan tanah dan wilayah adat, krisis sosial-ekonomi-lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, mobilisasi keuangan negara untuk kepentingan bisnis, serta pelaksanaan yang dinilai represif dan minim transparansi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mencatat pola kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik ruang terkait PSN. Berdasarkan pendataan penanganan kasus di 18 kantor LBH sepanjang 2017–2023, YLBHI menyebut terdapat 134 tindak kekerasan yang mencakup intimidasi dan kekerasan fisik, pecah-belah warga, serta kriminalisasi. YLBHI menyatakan aparat kepolisian terlibat dalam 50 konflik yang berkorelasi dengan PSN. Dalam pola kriminalisasi, YLBHI mencatat 212 korban yang semuanya petani dan dijerat dengan berbagai aturan, termasuk KUHP dan UU ITE.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan yang dirilis akhir 2024 menyimpulkan adanya pelanggaran HAM selama keberlangsungan PSN, dengan dampak berlapis pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Komnas HAM menyoroti regulasi penunjang PSN yang dinilai memberi kekuasaan lebih kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan, termasuk pemangkasan proses birokrasi dalam pembebasan lahan. Komnas HAM juga menyinggung keberadaan Bank Tanah yang lahir setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan dipandang berpotensi merebut lahan atas nama kepentingan umum.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan masyarakat kerap tiba-tiba mengetahui adanya PSN ketika alat berat datang atau pengukuran tanah dilakukan. Ia menilai dari sisi perencanaan hingga implementasi terdapat indikasi ketidakterbukaan dan kurang akuntabel, serta PSN tidak memperhatikan prinsip-prinsip pembuatan kebijakan yang semestinya.

Dalam kajian akademik, riset berjudul Pembangunan sebagai Proses Eksklusi: Kajian Hukum dan Ekonomi-Politik atas Proyek Strategis Nasional (2024) oleh Agung Wardana dan Dzaki Aribawa dari UGM menilai makna PSN bergeser mengikuti rasionalitas pasar yang memfasilitasi sirkulasi kapital. Mereka menyoroti penyederhanaan relasi manusia dan tanah dalam PSN, di mana tanah cenderung diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dikonversi ke uang ganti rugi, sementara dimensi simbolik, kultural, dan lainnya tidak masuk perhitungan.

Agung juga menyinggung keterlibatan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang, menurutnya, dapat mengaburkan batas kepentingan publik dan privat. Ia menilai keterlibatan konglomerat dalam PSN memunculkan pertanyaan legitimasi: apakah proyek benar-benar untuk melayani publik atau berpotensi mendorong konflik dan penyingkiran warga ketika proyek yang bersifat komersial diklaim sebagai kepentingan umum.

Sejumlah proyek PSN disebut terhubung dengan kelompok usaha besar, baik pada era Jokowi maupun Prabowo. Di antaranya PSN Eco Rempang City yang dikelola PT Makmur Elok Graha dan terhubung dengan Grup Artha Graha; pengembangan ecotourism PIK 2 yang merupakan proyek Agung Sedayu Group; Swissotel Nusantara di IKN; penetapan BSD City sebagai PSN; hingga proyek industri baterai kendaraan listrik terintegrasi yang diresmikan Prabowo dan dikerjakan konsorsium Antam, Indonesia Battery Corporation (IBC), serta Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL), dengan lokasi di Artha Industrial Hills yang disebut anak perusahaan Artha Graha Group. Pemerintah juga menetapkan proyek pabrik kimia chlor alkali–ethylene dichloride PT Chandra Asri sebagai PSN.

Di tengah kritik, advokat YLBHI Edy K. Wahid menilai banyak warga terdampak PSN telah menempuh berbagai jalur pengaduan—ke DPR, pemerintah, hingga gugatan ke pengadilan—namun “hampir semua jalan itu buntu”. Ia menyebut koalisi sipil Gerakan Rakyat Menggugat PSN (Geram PSN) kemudian mendorong uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada Pasal 3 huruf d Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi payung percepatan PSN tanpa petunjuk norma lanjutan terkait kehati-hatian lingkungan, partisipasi, dan perlindungan masyarakat.

Dalam persidangan di MK pada September, pemerintah menyatakan pengaturan PSN dalam UU Cipta Kerja mengakomodasi kebutuhan daerah dan membuka ruang partisipasi. Pemerintah juga menegaskan PSN membuat kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar proyek membaik. Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berupaya menyelesaikan konflik agraria terkait PSN secara komprehensif, termasuk melalui sertifikasi dan distribusi kepemilikan tanah. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut pemerintah rutin mengevaluasi PSN agar dapat mengambil tindakan bila muncul masalah.

ICEL mendorong koreksi regulasi yang memuluskan PSN, dari tata ruang hingga lingkungan, serta menuntut transparansi alasan penetapan proyek di lokasi tertentu. Sementara Agung Wardana menekankan perlunya perubahan cara pandang pemerintah yang dianggap paternalistik—merasa mengetahui kebutuhan masyarakat tanpa dialog. Ia menilai indikator sosial harus menjadi ukuran penting: apakah kesejahteraan warga meningkat ketika pembangunan dijalankan.

Berbagai konflik di lokasi PSN, dari Morowali hingga Konawe, menjadi penanda bahwa percepatan pembangunan tidak selalu berjalan mulus di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menekankan manfaat ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, warga terdampak dan organisasi masyarakat sipil menuntut keterbukaan, partisipasi bermakna, serta perlindungan hak dan lingkungan agar pembangunan tidak berujung pada kerugian sosial yang berkepanjangan.