Komisi XII DPR RI mengusulkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dinaikkan menjadi 30% dari yang selama ini 25%. Usulan itu disampaikan seiring rencana pemangkasan target produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan pembatasan produksi di angka 600 juta ton perlu tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri. Dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat (23/1), ia menyampaikan bahwa peningkatan porsi DMO menjadi 30% dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan pasokan domestik tetap terpenuhi.
Gunhar juga menekankan pentingnya kejelasan batas waktu dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki strategi yang terukur dan tidak terus-menerus melakukan penyesuaian harga yang bergantung pada dinamika harga global tanpa kerangka waktu yang jelas.
Dalam rapat yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pada prinsipnya setuju dengan usulan kenaikan porsi DMO. Ia menegaskan kebutuhan dalam negeri untuk kelistrikan serta sejumlah sektor industri—seperti pupuk, semen, dan smelter—harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum ekspor dilakukan.
Bahlil menyebut stok batu bara untuk kebutuhan domestik harus mencukupi. Ia juga menilai porsi DMO tidak perlu dibatasi secara kaku dan dapat ditingkatkan apabila pasokan dalam negeri masih kurang.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai wacana kenaikan porsi DMO merupakan hal yang wajar, terutama bila target produksi nasional dipangkas sementara kebutuhan dalam negeri tetap atau meningkat. Ia menjelaskan, ketika produksi turun namun permintaan domestik tetap, secara perhitungan persentase porsi DMO dapat meningkat.
Singgih menambahkan, kenaikan porsi DMO akan berdampak pada pembatasan ekspor oleh pelaku usaha. Karena itu, perusahaan perlu menghitung kembali proyeksi ekspor mereka mengingat kewajiban pemenuhan DMO bersifat wajib.

