BERITA TERKINI
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM soal Pendanaan NGO dari APBN: Dinilai Stigmatis dan Bernuansa Persekusi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM soal Pendanaan NGO dari APBN: Dinilai Stigmatis dan Bernuansa Persekusi

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto Sipin terkait inisiasi pendanaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Koalisi menilai pernyataan tersebut membangun stigma terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, terutama organisasi yang selama ini melakukan pemantauan, advokasi, dan kritik atas praktik pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan WamenHAM itu disampaikan dengan dalih bahwa pendanaan dari donor internasional dinilai sarat kepentingan negara donor dan berkelindan dengan agenda geopolitik asing. Menanggapi hal itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa gagasan pendanaan APBN untuk OMS/NGO tidak boleh dijadikan alat atau mekanisme kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil.

“Independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan dijamin oleh konstitusi serta standar HAM internasional. Sehingga intervensi negara terhadap independensi gerakan organisasi masyarakat sipil merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus hak asasi berupa partisipasi publik,” kata Ardi Manto dalam keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (25/1/2026).

Menurut Ardi, dalam praktik global negara-negara demokratis menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Jika terdapat dukungan pendanaan dari negara, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi terhadap agenda, sikap kritis, maupun posisi politik organisasi masyarakat sipil.

Ia juga mengingatkan bahwa menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan berisiko melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi, serta membuka ruang “represi halus” terhadap organisasi yang kritis terhadap negara.

Koalisi Masyarakat Sipil turut menyoroti pernyataan WamenHAM yang menegaskan bahwa “dari sudut pandang donor, dukungan kepada OMS/NGO memang dimaksudkan untuk kepentingan mereka”. Koalisi menilai pernyataan tersebut merupakan penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris, serta dianggap membangun stigma bernuansa persekusi karena menyimpulkan OMS/NGO sebagai alat politik yang dibayar, bukan gerakan independen yang menjadi fondasi demokrasi.

Ardi menilai reduksi pendanaan OMS/NGO semata sebagai instrumen kepentingan donor dapat mengaburkan kompleksitas relasi internasional dan secara implisit menempatkan kerja advokasi HAM sebagai aktivitas yang patut dicurigai, bukan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis. Koalisi juga menilai narasi tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Koalisi menyatakan, menyamakan dukungan internasional dengan agenda tersembunyi atau ancaman terhadap kedaulatan merupakan narasi lama yang kerap digunakan oleh kekuasaan yang tidak terbuka terhadap kritik. Menurut mereka, narasi itu dinilai miskin dasar empiris dan berfungsi untuk mendelegitimasi suara kritis serta membungkam pengawasan publik.

Koalisi juga menilai bahwa konstruksi masyarakat sipil sebagai perpanjangan kepentingan asing dapat menggeser perdebatan dari substansi pelanggaran HAM dan kegagalan reformasi demokrasi menuju politik ketakutan. Mereka berpendapat, pendekatan semacam itu justru melemahkan demokrasi dengan menormalisasi kecurigaan, mempersempit ruang sipil, dan mengikis prinsip akuntabilitas negara terhadap warga.

“Kami menolak keras narasi yang menyatakan bahwa advokasi masyarakat sipil didorong oleh kepentingan geopolitik asing, karena narasi ini tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya. Tuduhan semacam itu mengaburkan fakta banyaknya pelanggaran HAM dan pelbagai intrik politik yang ada,” kata Ardi.

Ia menilai pengalihan perhatian dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban HAM menuju kecurigaan eksternal yang tidak berdasar dapat menjadi mekanisme penghindaran tanggung jawab dan membuka ruang pembenaran baru bagi pembatasan kebebasan sipil.

Ardi menegaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil yang independen merupakan prasyarat mutlak bagi demokrasi dan negara hukum, bukan ancaman bagi negara. Ia juga menyebut kritik terhadap militerisme dan perluasan kewenangan aparat keamanan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif.

Koalisi meminta pemerintah menghentikan produksi narasi kecurigaan dan stigmatisasi, serta menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi tanpa intimidasi. Mereka juga menuntut agar narasi geopolitik tidak digunakan untuk membungkam kritik, dan seluruh kebijakan serta praktik negara dijalankan berdasarkan prinsip HAM, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Di akhir pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut WamenHAM Mugiyanto mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik. Mereka juga menilai pernyataan pejabat setingkat wakil menteri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Koalisi bahkan menyebut paket Menteri–Wakil Menteri HAM yang dinilai melanggar konstitusi dan hak asasi “sepatutnya diberhentikan karena tidak layak”.