Labuhan Bajo—Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyoroti pengaruh perkembangan dunia digital hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) terhadap proses penegakan hukum. Ia menilai, kondisi tersebut membutuhkan kajian berkelanjutan dari kalangan pengajar dan akademisi hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sunarto saat membuka Konferensi Nasional Hukum Asosiasi Pengajar Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KN APHTN HAN) di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung Jumat hingga Senin, 5–8 Desember 2025.
Dalam pidato kunci sebelum membuka acara, Sunarto mengatakan hukum ketatanegaraan merupakan perangkat penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan, serta relasi antara rakyat dan negara. Karena itu, ia berharap para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum terus mengkaji, mengkritisi, dan memperbarui konsep-konsep ketatanegaraan.
“Tujuannya agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan demokrasi, globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks,” kata Sunarto.
Ia juga menilai saat ini terjadi pergeseran besar yang membuat hukum konvensional semakin terdesak seiring menguatnya budaya digital, kecerdasan buatan, dan robotik. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari cara pemerintah beroperasi, cara masyarakat berinteraksi, hingga bagaimana hak asasi manusia dilindungi.
Dalam konteks itu, Sunarto menyebut munculnya konstitusionalisme digital sebagai paradigma baru yang mengintegrasikan prinsip-prinsip konstitusi dengan realitas digital yang kompleks.
“Urgensi konstitusionalisme digital terletak pada upaya untuk menjawab tantangan tersebut secara sistematis. Kekuasaan harus diatur dan dipertanggungjawabkan di ruang siber. Perlindungan konstitusional tak lagi cukup berfokus pada individu di hadapan negara, melainkan juga pada masyarakat di hadapan sistem digital yang membentuk perilaku, opini, bahkan identitas manusia modern,” tutur Sunarto.
Terkait penataan pemilu, Sunarto berharap forum tersebut dapat menjadi wadah untuk mengakomodasi dan merumuskan desain kelembagaan, sistem, regulasi, hingga pemanfaatan teknologi pemilu, agar pemilu di Indonesia semakin demokratis, berintegritas, dan sesuai amanat konstitusi.
Sementara mengenai pengelolaan investasi negara, ia berharap tata kelola berjalan sejalan dengan prinsip good governance, sekaligus menjaga keseimbangan antara kedaulatan ekonomi dan dinamika kepentingan global. Ia juga menyampaikan perlunya Indonesia belajar dari praktik terbaik internasional dengan tetap menjaga karakteristik konstitusional dan kepentingan nasional, agar sovereign wealth fund dapat berperan sebagai organ penting dalam mengelola kekayaan alam dan investasi untuk memperkuat stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

