Dalam dunia bisnis, setiap keputusan strategis selalu mengandung risiko. Ekspansi, merger, hingga akuisisi merupakan langkah yang dijalankan dalam ruang ketidakpastian, karena hasilnya tidak pernah sepenuhnya bisa dipastikan sejak awal.
Belakangan, muncul perdebatan mengenai cara menilai keputusan korporasi jangka panjang, terutama ketika langkah bisnis itu berujung pada persoalan hukum. Salah satu contoh yang disorot adalah akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret tiga direksi BUMN ASDP ke proses hukum.
Dalam polemik tersebut, penilaian terhadap keputusan akuisisi kerap dipersempit menjadi pertanyaan mengenai harga kapal yang disebut mencapai Rp 1,2 triliun, lalu dibandingkan dengan nilai kapal tua yang disebut hanya Rp 19 miliar. Cara pandang ini memunculkan kritik bahwa keputusan bisnis dinilai seperti menaksir barang rongsok, seolah nilai perusahaan hanya ditentukan oleh harga fisik asetnya.
Padahal, dalam akuisisi, yang dibeli tidak semata-mata benda fisik. Nilai sebuah perusahaan juga melekat pada ekosistem bisnis yang menyertainya, seperti akses pasar dan rute yang sudah berjalan, perizinan dan hak operasi, basis pelanggan, potensi sinergi biaya dan efisiensi layanan, jaringan bisnis yang sudah terbentuk, serta prospek pertumbuhan dan skala ekonomi.
Dalam tata kelola korporasi, perdebatan mengenai benar atau salahnya keputusan bisnis juga tidak hanya dilihat dari hasil akhir. Ukuran utamanya adalah proses pengambilan keputusan: apakah dilakukan secara rasional, berbasis data dan kajian profesional, terdokumentasi dengan baik, serta tanpa niat jahat. Prinsip ini dikenal sebagai Business Judgment Rule, yang menekankan bahwa keputusan manajemen semestinya dinilai dari proses, bukan semata dari konsekuensi yang muncul kemudian.
Kritik yang mengemuka menyebut dramatisasi angka kerugian berpotensi menggeser pembahasan dari kompleksitas proses bisnis menjadi sekadar perbandingan angka yang sederhana. Dalam situasi seperti ini, muncul kekhawatiran bahwa manajemen BUMN akan cenderung memilih langkah paling aman, bukan langkah yang paling dibutuhkan, karena setiap risiko ditakutkan akan ditafsirkan sebagai pelanggaran.
Di sisi lain, BUMN diposisikan sebagai instrumen ekonomi strategis negara yang dituntut menghasilkan terobosan. Karena itu, perdebatan publik mengenai akuntabilitas dinilai perlu menjaga keseimbangan antara pengawasan dan akal sehat, agar penegakan hukum tidak berubah menjadi iklim yang menimbulkan ketakutan bagi pengambil keputusan profesional.
Dalam konteks ini, tiga prinsip kerap diajukan sebagai pegangan. Pertama, memisahkan kesalahan bisnis dari niat jahat, karena tidak semua kegagalan merupakan kejahatan dan tidak setiap kerugian otomatis berarti korupsi. Kedua, memperkuat penerapan Business Judgment Rule agar keputusan dinilai dari prosesnya. Ketiga, mendorong audit berbasis proses, bukan semata berbasis angka yang menjadi sorotan, sehingga audit dapat berfungsi sebagai alat pembelajaran, bukan semata penghukuman.
Perdebatan tersebut memperlihatkan ketegangan antara kebutuhan mendorong keberanian mengambil langkah strategis dan tuntutan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Di tengah tekanan itu, muncul pesan yang berulang: keputusan bisnis tidak bisa dinilai seperti menimbang rongsokan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya nilai fisik aset, melainkan juga arah dan daya saing ekonomi ke depan.

