Kabar yang beredar di media sosial TikTok menyebut pemegang kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu pada periode Januari hingga Februari 2026. Unggahan tersebut memicu perdebatan dan kebingungan di masyarakat, terutama terkait kebenaran informasi dan mekanisme penyalurannya.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan informasi tersebut adalah berita palsu atau hoaks. Ia menyatakan program penyaluran BSU telah selesai pada akhir 2025 dan Kemnaker tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai rencana penyaluran BSU pada 2026.
Faried juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi terkait BSU, terutama informasi yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Menurutnya, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
Ia menekankan, informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Faried menyampaikan pernyataan ini sebagaimana keterangan Kemnaker pada Kamis, 22 Januari 2026.
Lebih lanjut, Kemnaker menegaskan tidak ada penyaluran BSU pada 2026, dan pemerintah pusat belum mengeluarkan arahan terkait kemungkinan digulirkannya kembali program tersebut. Namun, apabila ada kebijakan baru, pemerintah menyatakan informasi akan disampaikan secara transparan melalui kanal resmi.
Seiring maraknya informasi keliru di media sosial, masyarakat diimbau untuk memverifikasi setiap kabar sebelum mempercayai atau membagikannya. Jika menemukan indikasi penipuan atau penyebaran informasi palsu, masyarakat juga diminta melaporkannya kepada pihak berwenang dan memantau pembaruan hanya dari kanal resmi.
Dengan demikian, klaim bahwa pemilik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU pada Januari–Februari 2026 dinyatakan tidak benar.

