Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 menjadi momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Menurut Indah, program strategis Ditjen PHI dan Jamsos tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur.
Indah menekankan pentingnya membangun sistem yang tidak bersifat reaktif terhadap konflik, melainkan mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Ia menyebut hubungan industrial harus memberi rasa aman bagi pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.
Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah ditargetkan di 1.459 perusahaan, diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang, serta dorongan penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja. Fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga disebut terus diperkuat.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya ini disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja atau buruh.
Penguatan kelembagaan hubungan industrial turut menjadi prioritas. Kemnaker menargetkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker juga melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Upaya ini ditujukan untuk menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Target lainnya meliputi penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
Indah menyatakan target-target tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem hubungan industrial pada 2026 agar perlindungan pekerja meningkat, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan.

