Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program yang kerap dinantikan pekerja karena dinilai dapat membantu menambah penghasilan di tengah tekanan ekonomi. Setelah penyaluran pada 2025 yang dikirim langsung ke rekening penerima, pertanyaan mengenai kelanjutan program ini kembali mencuat menjelang Januari–Februari 2026.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hingga awal 2026 belum ada kebijakan baru terkait penyaluran BSU. Artinya, belum ada kepastian bahwa BSU akan kembali dicairkan pada periode Januari–Februari 2026.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun mengenai penyaluran BSU tahun 2026. Kemnaker menegaskan, apabila di kemudian hari ada kebijakan baru, informasi akan disampaikan melalui kanal resmi.
Berdasarkan pernyataan tersebut, beberapa poin yang dapat disimpulkan adalah pencairan BSU pada awal 2026 belum direncanakan, belum ada jadwal resmi penyaluran, serta tidak tersedia pendaftaran mandiri. Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk mencurigai informasi yang beredar di luar kanal resmi.
Di tengah belum adanya pengumuman resmi, Kemnaker mengingatkan potensi munculnya hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan BSU. Tautan palsu kerap beredar di media sosial dan berisiko merugikan masyarakat, terutama jika meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan cepat.
Masyarakat diminta waspada terhadap informasi yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tertentu, meminta data pribadi, menggunakan domain yang tidak resmi, atau mengatasnamakan pihak tertentu. Kemnaker menegaskan BSU tidak pernah meminta pendaftaran secara mandiri.
Mengakses tautan palsu dapat berujung pada pencurian data pribadi, pembobolan rekening, penyalahgunaan akun, kerugian finansial, hingga pemalsuan identitas. Karena itu, verifikasi informasi dinilai penting sebelum mengikuti instruksi apa pun yang mengatasnamakan program pemerintah.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat disarankan memeriksa pengumuman melalui website resmi Kemnaker, membandingkannya dengan pemberitaan media nasional terpercaya, serta memastikan akun sumber merupakan akun resmi yang terverifikasi. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan mengklik tautan dan dapat melakukan konfirmasi ke instansi terkait.
Jika menemukan indikasi hoaks, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemnaker maupun Kominfo, memblokir akun penyebar, serta menyebarkan klarifikasi agar tidak semakin banyak korban.
Adapun pada 2025, BSU disalurkan kepada lebih dari 16 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat, dengan penyaluran langsung ke rekening tanpa potongan. Program BSU sendiri ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, mengurangi tekanan ekonomi, membantu biaya hidup, menstabilkan konsumsi, serta mendukung produktivitas. Namun, karena bersifat situasional, BSU tidak selalu diberikan setiap tahun.
Sambil menunggu kepastian kebijakan BSU, pekerja dapat memanfaatkan program lain yang tersedia, seperti program jaminan sosial ketenagakerjaan (JHT, JKP, JKK, dan JKM) serta bantuan sosial lain bagi yang memenuhi syarat, termasuk PKH dan BPNT, PBI JKN BPJS Kesehatan, dan program pelatihan kerja maupun pelatihan digital.
Hingga awal 2026, Kemnaker menegaskan belum ada kebijakan penyaluran BSU. Dengan demikian, BSU untuk periode Januari–Februari 2026 belum tersedia dan tidak ada pendaftaran resmi.

