BERITA TERKINI
Kemiripan Tampilan Toko: Strategi Bisnis atau Berpotensi Melanggar Merek?

Kemiripan Tampilan Toko: Strategi Bisnis atau Berpotensi Melanggar Merek?

Tampilan fisik toko kerap menjadi hal pertama yang ditangkap konsumen. Di lapangan, tidak jarang ditemukan toko yang sekilas tampak familiar karena penggunaan warna, gaya, hingga visual yang mengingatkan pada merek ritel yang sudah lebih dulu dikenal luas, seperti Alfamart dan Indomaret. Dalam sekali lihat, sebagian orang bisa mengira toko tersebut berada dalam jaringan usaha yang sama. Namun setelah diperhatikan, nama mereknya ternyata berbeda.

Kemiripan seperti ini berpotensi membuat konsumen terkecoh dan tanpa sadar mengaitkan kualitas maupun reputasi toko tersebut dengan merek yang sudah terkenal. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana kemiripan tampilan masih dapat dianggap wajar dan kapan mulai menimbulkan persoalan?

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa identitas visual bukan semata urusan desain. Warna, logo, dan bentuk tampilan toko berperan dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, hukum merek hadir untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus mencegah kerugian bagi pihak lain maupun konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, dalam bentuk dua maupun tiga dimensi, serta kombinasi unsur yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.

Definisi tersebut menegaskan bahwa fungsi merek pada dasarnya adalah pembeda, bukan sekadar pemanis visual. Karena itu, ketika seseorang atau badan usaha hendak mendaftarkan merek, perlu dipastikan merek tersebut memiliki ciri khas dan tidak menimbulkan kesan sama dengan merek lain yang sudah terdaftar, khususnya untuk jenis usaha sejenis.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016, yang pada intinya menyatakan permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis. Persamaan tidak harus identik sepenuhnya; cukup pada unsur dominan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Dengan demikian, meskipun nama merek dibuat sedikit berbeda, penggunaan warna, logo, atau bentuk visual yang terlalu menyerupai merek terkenal tetap dapat dipersoalkan, terutama bila dinilai bertujuan memanfaatkan ketenaran merek yang sudah ada. Pada titik ini, perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada pemilik merek, tetapi juga kepada konsumen agar tidak disesatkan oleh tampilan yang menipu.

Dalam konteks tersebut, membangun merek secara orisinal dinilai sebagai langkah yang lebih berkelanjutan, minim risiko, dan menghadirkan ciri khas tersendiri.