BERITA TERKINI
Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Banggai Laut soal Pembayaran Non Tunai APBDes

Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Banggai Laut soal Pembayaran Non Tunai APBDes

PALU — Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Banggai Laut tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Senin (9/2/2026).

Kegiatan yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, ini diarahkan untuk mendukung modernisasi tata kelola keuangan desa melalui penerapan sistem pembayaran non tunai yang dinilai lebih transparan dan akuntabel.

Dalam pembahasan, tim perancang menelaah kesiapan regulasi untuk mengatur mekanisme pembayaran, pengawasan transaksi, serta integrasi dengan sistem perbankan. Proses harmonisasi juga difokuskan agar penerapan pembayaran non tunai memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pendalaman substansi dilakukan untuk memastikan pengaturan yang disusun tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sesuai dengan kondisi riil di desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan harmonisasi menjadi bagian penting dalam penerapan sistem pembayaran non tunai di desa. “Harmonisasi memastikan penerapan pembayaran non tunai memiliki dasar hukum yang jelas, aman, dan mendukung transparansi pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang adaptif di tengah transformasi digital. “Pengaturan yang disusun secara matang sejak awal akan memudahkan implementasi sistem non tunai dan mengurangi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan dukungannya terhadap modernisasi tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.