BERITA TERKINI
Kemenkeu Terbitkan PMK 1/2026, Perbarui Ketentuan Pajak untuk Restrukturisasi BUMN

Kemenkeu Terbitkan PMK 1/2026, Perbarui Ketentuan Pajak untuk Restrukturisasi BUMN

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan perpajakan dalam restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan kebijakan pajak terhadap proses restrukturisasi BUMN.

Dalam pertimbangannya, PMK tersebut menyebut penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan untuk mendukung transformasi dan pencapaian misi BUMN. Penyesuaian dimaksud berkaitan dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

PMK ini juga memperluas definisi BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 135. Definisi tersebut tidak hanya mencakup badan usaha yang mayoritas modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara meskipun tanpa kepemilikan saham mayoritas secara langsung.

Selain itu, pemerintah menambahkan mekanisme pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7. Ketentuan ini memungkinkan pemindahan sebagian aset ke badan usaha yang telah ada tanpa harus mendirikan entitas baru, termasuk skema gabungan antara pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.

Perubahan lainnya adalah dibukanya opsi penggunaan nilai buku dalam proses pengambilalihan melalui pengalihan saham. Dalam aturan terbaru ini, pengambilalihan yang menghasilkan kepemilikan lebih dari 50% saham atau pengendalian manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui transaksi jual beli atau pertukaran aset serta memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN.

PMK 1/2026 juga memuat ketentuan peralihan (grandfathering) yang memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum peraturan berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 405 ayat 4. Dengan ketentuan tersebut, persetujuan yang telah diberikan tidak akan dikenakan penilaian ulang berdasarkan nilai pasar apabila dilakukan restrukturisasi lanjutan, selama persyaratan kelangsungan usaha tetap dipenuhi.

Pemerintah menetapkan masa berlaku kebijakan ini selama tiga tahun. Evaluasi pelaksanaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.