Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang ketentuan perpajakan dalam restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan perpajakan bagi agenda restrukturisasi BUMN.
Dalam pertimbangannya, beleid tersebut menyebut penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi, termasuk terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Salah satu perubahan yang diatur adalah perluasan definisi BUMN. Ketentuan Pasal I angka 135 tidak hanya mencakup entitas yang mayoritas modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara meski tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.
PMK ini juga menambahkan metode pemekaran usaha baru. Pasal 392 ayat 7 mengatur pemekaran melalui pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru. Skema tersebut juga memungkinkan kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Perubahan lain menyasar mekanisme pengambilalihan. Ketentuan baru membuka jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham. Pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50 persen saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, dengan syarat transaksi tidak dilakukan lewat jual beli atau pertukaran aset serta memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.
Aturan ini turut memuat klausul transisi atau grandfathering. Pasal 405 ayat 4 melindungi wajib pajak yang telah mendapat persetujuan penggunaan nilai buku sebelum PMK ini berlaku. Persetujuan tersebut tidak dikenai perhitungan ulang nilai pasar saat restrukturisasi lanjutan dilakukan, dengan ketentuan syarat kelangsungan usaha tetap harus dipenuhi.
Pemerintah menetapkan masa berlaku kebijakan ini selama tiga tahun. Evaluasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

