JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan tidak berencana memberikan insentif pajak khusus untuk mendukung restrukturisasi BUMN yang dilakukan oleh BPI Danantara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, restrukturisasi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia dalam PMK 52/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 56/2021.
Melalui ketentuan itu, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku saat melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. “Ini sudah ada PMK-nya terkait penggunaan nilai buku,” ujar Febrio, dikutip Jumat (19/12/2025).
Selama ini, aksi korporasi kerap terhambat oleh potensi capital gains dan beban Pajak Penghasilan (PPh) apabila restrukturisasi dilakukan menggunakan nilai pasar. Dengan fasilitas penggunaan nilai buku, pengalihan harta dapat dilakukan tanpa memunculkan capital gains dan beban pajak secara langsung pada saat restrukturisasi.
Febrio menegaskan, mekanisme tersebut bukan insentif pajak. Menurutnya, pengaturan itu dimaksudkan agar pajak tetap dibayarkan sesuai capital gains yang dimaksud, namun pembayarannya tidak terjadi sekaligus pada saat restrukturisasi. Pembayaran diatur agar tersebar ke depan mengikuti depresiasi.
Pemerintah juga menyatakan tidak memberikan perlakuan pajak khusus bagi BUMN-BUMN di bawah BPI Danantara. Alasannya, seluruh entitas dalam holding tersebut memiliki fungsi komersial dan diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar.

