BERITA TERKINI
Kemenkeu Jelaskan SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta: Dampak Penggabungan Penghasilan dan Tarif Progresif

Kemenkeu Jelaskan SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta: Dampak Penggabungan Penghasilan dan Tarif Progresif

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tercatat kurang bayar Rp50 juta untuk Tahun Pajak 2025. Kemenkeu menegaskan, kondisi kurang bayar dalam pelaporan SPT merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa selisih tersebut muncul karena adanya perbedaan antara pajak yang telah dipotong dan jumlah pajak terutang setelah seluruh penghasilan digabungkan dalam perhitungan SPT. Penggabungan penghasilan ini juga berkaitan dengan penerapan tarif progresif.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni, dikutip Antara, Jumat (27/3/2026).

Menurut Kemenkeu, dalam kasus Purbaya, penghasilan berasal dari dua institusi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kemenkeu sebagai jabatan saat ini. Karena pemotongan pajak dilakukan masing-masing oleh pemberi kerja, sementara perhitungan SPT dilakukan secara agregat, kondisi ini dapat menimbulkan selisih yang berujung pada kurang bayar.

Kemenkeu juga menyatakan Purbaya telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan akurasi pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan sistem Coretax yang mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis atau prepopulated, termasuk bukti potong pajak. Melalui sistem ini, wajib pajak diharapkan dapat mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut disebut akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Kemenkeu.

Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan mencapai 9.072.935 SPT. DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan sebelum batas waktu. Keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.