BERITA TERKINI
Kemendagri Minta Kepala Daerah Bertindak Cepat dan Tegas Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026

Kemendagri Minta Kepala Daerah Bertindak Cepat dan Tegas Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026

Pemerintah pusat menekankan pentingnya ketegasan dan kecepatan kepala daerah dalam mengendalikan inflasi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan antisipasi kenaikan harga tiket pesawat, dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Thohir.

Rapat tersebut menjadi momentum awal untuk menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah menghadapi pola kenaikan harga yang kerap terjadi pada periode keagamaan, khususnya saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam paparannya, Tomsi menekankan kepala daerah di seluruh Indonesia perlu bertindak tegas, berani mengambil kebijakan dan terobosan yang tepat, serta saling mengingatkan antarwilayah. Ia menyampaikan pengendalian inflasi tidak hanya bergantung pada data, tetapi juga pada keberpihakan nyata kepada masyarakat.

“Kita semua harus berani mengoreksi, mencari jalan keluar yang terbaik, berkomunikasi, cek lagi, dan kontrol lagi ke pasar. Jangan menunggu, karena masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah,” kata Tomsi. Ia berharap pengendalian inflasi pada 2026 dapat berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menjelaskan, secara historis inflasi pada awal Ramadhan dalam lima tahun terakhir selalu lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Pada 2025, ketika awal Ramadhan jatuh pada 1 Maret, inflasi Maret 2025 tercatat 1,65% dan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Pudji juga menyebut kelompok makanan, minuman, dan tembakau secara konsisten menjadi penyumbang dominan inflasi bulanan pada periode awal Ramadhan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah pusat mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan di daerah segera menyusun langkah konkret, termasuk penerbitan surat edaran agar setiap minggu turun langsung ke lapangan. Pengawasan diminta tidak hanya dilakukan di pasar, tetapi juga hingga ke gudang penyimpanan untuk memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga.

Kepala daerah juga diminta lebih sering melakukan kontrol dan pengecekan agar kebijakan yang diambil benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam rapat yang sama, disampaikan pula dukungan Kementerian Perdagangan dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng. Sementara dari sisi transportasi udara, Kementerian Perhubungan memaparkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat melalui paket stimulus ekonomi.

Berdasarkan hasil pengawasan tarif angkutan udara pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, tercatat rata-rata penurunan harga tiket harian (net) berkisar 15% hingga 19%. Kebijakan serupa direncanakan kembali diterapkan pada periode Lebaran 2026 guna menekan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.