Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) di salah satu bank di Bima untuk periode 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026).
Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, mengatakan tersangka merupakan karyawan bank berinisial FF yang menjabat sebagai marketing atau SGK (Sales Generalis Konsumtif) pada bagian kredit KSM.
Menurut Heru, FF menangani 119 debitur KSM, yang sebagian besar merupakan pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bima dan Kota Bima pada rentang 2021–2024. Dari hasil penyidikan, jaksa menduga terdapat 49 pengajuan kredit KSM yang dimanipulasi oleh tersangka.
Heru menjelaskan, sebagian dana hasil pencairan kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FF. Modus yang disampaikan penyidik, yakni tersangka diduga merekayasa dokumen kredit dengan cara menaikkan (mark-up) besaran permohonan pinjaman tidak sesuai dengan pengajuan debitur.
Setelah kredit dicairkan ke rekening tabungan debitur, tersangka diduga memindahkan sebagian dana—sesuai limit yang diketahui debitur—ke rekening debitur di bank lain. Sementara sisa dana dari selisih pencairan kredit disebut digunakan tersangka.
Heru menegaskan, perbuatan tersebut dinilai melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) KSM, dengan cara menambah besaran limit kredit yang diajukan debitur tanpa sepengetahuan debitur dan menggunakan selisihnya untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp7,1 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa menyangkakan FF dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Alternatifnya, FF juga disangkakan melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, FF telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima. Penahanan disebut berlangsung selama 20 hari terhitung mulai Jumat (26/1/2026).

