Jakarta — Juda Agung dan Thomas A.M. Djiwandono resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pengucapan sumpah jabatan keduanya dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto pada 25 Maret 2026. Prosesi tersebut berlangsung bersama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta tiga Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam susunan terbaru, jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK dipegang Friderica Widyasari Dewi, didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Berikut daftar pejabat OJK berdasarkan pengucapan sumpah jabatan tersebut:
Ketua Dewan Komisioner OJK: Friderica Widyasari Dewi (periode 2026–2031).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Hernawan Bekti Sasongko (periode 2026–2031).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK: Dian Ediana Rae (periode 2022–2027).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK: Hasan Fawzi (periode 2026–2031).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK: Ogi Prastomiyono (periode 2022–2027).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK: Dicky Kartikoyono (periode 2026–2031).
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK: Sophia Isabella Watimena (periode 2022–2027).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK: Agusman (periode 2022–2027).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK: Adi Budiarso (periode 2026–2031).
Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia: Thomas A.M. Djiwandono (periode 2026–2031).
Sejumlah pejabat dalam jajaran tersebut akan menjalankan masa jabatan lima tahun untuk periode 2026–2031.