SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) memperingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang pasir silika di Kalimantan Timur. Organisasi ini mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan audit terhadap perizinan pertambangan yang dinilai kian masif dan berisiko mengancam kawasan danau serta ekosistem penting.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut hasil penelusuran pihaknya mencatat sedikitnya 19 perusahaan telah mengantongi izin pertambangan pasir silika atau kuarsa di Kaltim. Dari jumlah itu, 14 perusahaan memperoleh izin baru, sementara lima perusahaan mendapatkan peningkatan izin hingga tahap operasi produksi.
“Seluruh perusahaan yang telah masuk tahap operasi produksi berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Mustari, Kamis, 22 Januari 2025.
Lima perusahaan yang disebut telah masuk tahap operasi produksi adalah PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama.
Jatam Kaltim juga menyatakan menemukan pemberian izin pertambangan mineral bukan logam di kawasan yang dinilai memiliki nilai ekologis tinggi. Salah satunya, izin milik PT Silika Kutai Kartanegara seluas sekitar 619,19 hektare di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, yang berada di kawasan ekosistem Danau Kaskade.
Danau Kaskade meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang. Mustari mengatakan kawasan tersebut merupakan wilayah dengan kandungan pasir silika terbesar di Kaltim sekaligus kawasan penyangga kehidupan masyarakat setempat.
Menurut Mustari, aktivitas pertambangan di kawasan danau berpotensi mengganggu keseimbangan sosial, ekonomi, dan ekologi. Selama ini, kawasan danau menjadi sumber mata pencaharian nelayan, jalur transportasi air, kawasan pariwisata, serta ruang budaya masyarakat.
“Secara ekologis, kawasan Danau Kaskade berfungsi sebagai pengendali banjir, wilayah retensi air, habitat keanekaragaman hayati, dan habitat Pesut Mahakam yang kini terancam punah,” ujarnya.
Selain itu, Danau Kaskade telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dengan status tersebut, Jatam Kaltim menilai kawasan itu semestinya terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistemnya.

