BERITA TERKINI
Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Kooperatif dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 oleh BPK

Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Kooperatif dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 oleh BPK

Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan seluruh unit terkait akan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu guna mendukung kelancaran tahapan pemeriksaan.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam acara entry meeting bersama BPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (04/02/2026). Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyinggung arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut dapat mencapai 30 persen. Menurut dia, hal tersebut menempatkan aparatur pemerintah pada tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Burhanuddin menilai pemeriksaan BPK merupakan instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.

Ia juga memberikan arahan khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar meningkatkan peran sebagai mitra strategis. Burhanuddin menekankan fungsi pengawasan tidak semata-mata mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberi solusi, pendampingan, dan edukasi kepada satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Burhanuddin berharap sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan tim pemeriksa BPK dapat memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga. Ia menyebut entry meeting tersebut menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung selama 95 hari, mulai 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

Selain itu, ia berharap capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi satuan kerja di tingkat pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kapasitas serta kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional. Dengan koordinasi yang efektif, Burhanuddin juga mengharapkan pemeriksaan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI ke depan.