Sejumlah perizinan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sukabumi diduga diterbitkan di atas objek tanah yang masih berstatus sengketa dan tengah berproses di pengadilan. Dugaan ini mencuat saat perkara sengketa tanah antara ahli waris almarhum Natadipura (Ali Waris) melawan PTPN IV Kebun Cibungur masih berjalan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Dalam laporan yang beredar, kasus tersebut merujuk pada rekam jejak putusan Pengadilan Cibadak dengan registrasi perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN CBD, yang disebut menyatakan pihak keluarga ahli waris Natadipura sebagai pemenang. Dalam rangkaian sidang lanjutan, pihak penggugat juga disebut menyertakan peta Belanda dan keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1978 sebagai bukti untuk menunjukkan bahwa tanah yang disengketakan bukan tanah negara.
Meski status hukum tanah disebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sejumlah rekomendasi dan izin dinilai tetap diproses. Perizinan yang dipersoalkan melibatkan beberapa perangkat daerah.
Pertama, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi diduga menerbitkan rekomendasi SKRK meski objek tanah masih dalam sengketa hukum.
Kedua, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi diduga mengeluarkan rekomendasi konversi lahan dengan mengacu pada HGU PTPN Goal Para Nomor 85. Dalam uraian yang sama disebutkan bahwa HGU PTPN Kebun Cibungur milik PTPN VIII dengan Nomor 86/HGU/DA/1988 diketahui tidak lagi diperpanjang sejak pertengahan tahun 2000-an.
Ketiga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi diduga menerbitkan PBG/IMB, izin usaha, atau dokumen perizinan lainnya, meski secara hukum perizinan disebut tidak semestinya diterbitkan di atas tanah yang masih disengketakan.
Kuasa hukum pelapor, Fery Permana, menyatakan telah mengingatkan dan mengonfirmasi kepada para kepala dinas terkait bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan melarang penerbitan perizinan atas tanah yang statusnya masih disengketakan. Ia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37 ayat (1), yang pada prinsipnya menegaskan peralihan atau pembebanan hak atas tanah dilakukan apabila objek tanah tidak dalam sengketa.
Fery juga menyebut dalam praktik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan menolak atau menunda pelayanan pertanahan apabila tanah diketahui menjadi objek perkara di pengadilan.
Selain itu, ia merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 16 Tahun 2021. Menurutnya, aturan tersebut mensyaratkan pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuktikan keabsahan hak atas tanah, yang dinilai sulit dipenuhi apabila tanah masih bersengketa.
Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebut penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif berupa status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan PBG.
Fery menilai apabila perizinan tetap diterbitkan di atas tanah sengketa, izin tersebut berpotensi mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sehingga dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 (Rumusan Kamar TUN) yang disebut menegaskan bahwa ketika telah diketahui ada sengketa keperdataan atas tanah, pejabat tata usaha negara tidak seharusnya menerbitkan keputusan atau izin di atas objek tersebut. Selain itu, ia merujuk Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang menyatakan apabila tanah masuk status kasus pertanahan, proses administrasi termasuk penerbitan izin baru wajib dihentikan sampai ada putusan final.
Menurut Fery, kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dinilai mencerminkan buruknya tata kelola administrasi pertanahan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan SKPD Kabupaten Sukabumi.

