PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), pengelola kawasan industri nikel di Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyatakan komitmennya untuk menekan jejak karbon dari aktivitas pertambangan dan pengolahan. Perusahaan menargetkan penurunan emisi hingga sekitar empat juta ton CO2 per tahun melalui kombinasi pemanfaatan energi terbarukan dan elektrifikasi alat angkut tambang.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berskala besar dengan kapasitas jangka panjang mencapai dua gigawatt. Dalam diskusi di Wisma Tsingshan, IWIP, Jumat (16/1/2026), General Manager Health, Safety and Environment (HSE) IWIP Iwan Kurniawan mengatakan pemasangan panel surya telah mulai diterapkan di berbagai fasilitas kawasan, dari atap bangunan hingga area parkir, dengan kapasitas terpasang awal sekitar 4,5 megawatt.
Menurut Iwan, pengembangan tenaga surya merupakan bagian dari roadmap transisi energi IWIP. Selain PLTS, perusahaan juga mengkaji pemanfaatan energi angin dengan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) berkapasitas hingga 500 megawatt.
Meski mendorong energi terbarukan, IWIP mengakui pasokan listrik kawasan industri saat ini masih banyak ditopang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Perusahaan mengoperasikan 14 unit PLTU, terdiri dari enam unit berkapasitas 250 MW dan delapan unit berkapasitas 380 MW, dengan total daya sekitar empat gigawatt. Iwan menyatakan energi terbarukan belum dapat langsung menggantikan seluruh pasokan, namun ketergantungan terhadap batu bara ditargetkan berkurang seiring realisasi proyek secara bertahap.
Di luar sektor energi, IWIP menyebut telah menjalankan sejumlah program pengelolaan lingkungan. Perusahaan menyatakan seluruh air operasional di kawasan industri didaur ulang, limbah padat dikelola secara terintegrasi, serta dilakukan transplantasi terumbu karang di wilayah pesisir sekitar. Untuk kegiatan tambang, IWIP juga mulai menggunakan truk listrik sebagai sarana angkut bijih nikel guna menekan emisi dari sektor transportasi.
IWIP turut mengembangkan kawasan konservasi dan reklamasi berbasis keanekaragaman hayati. Program penanaman dan restorasi lingkungan disebut telah mencakup area lebih dari 40 ribu hektare, terutama di sepanjang daerah aliran sungai di sekitar kawasan industri.
Pada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perusahaan menyatakan masih mengirim sebagian limbah ke fasilitas di luar daerah. Ke depan, IWIP berencana membangun instalasi pengolahan limbah B3 di dalam kawasan industri agar pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih efisien.
Dari sisi rantai pasok dan tata kelola, IWIP menyebut produk yang dihasilkan telah memenuhi standar internasional, termasuk ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu, ISO 14001 untuk lingkungan, serta ISO 45001 untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
Komitmen keberlanjutan tersebut, menurut IWIP, diperkuat dengan penetapan perusahaan sebagai kawasan percontohan industri nikel berkelanjutan melalui kerja sama Tsingshan Holding Group dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Presiden Direktur PT IWIP Kevin He menyebut status itu sebagai tonggak penting untuk memperkuat praktik industri berbasis environment, social, and governance (ESG), sekaligus upaya memposisikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai nilai industri nikel global yang berkelanjutan.
Penetapan tersebut mengacu pada kesepakatan bersama Tsingshan dan UNIDO yang ditandatangani pada November 2025 di Riyadh, Arab Saudi, bertepatan dengan Konferensi Umum UNIDO ke-21 dan Global Industry Summit.

