BERITA TERKINI
Indonesia Pacu Penyelesaian Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa dan Kanada untuk Perkuat Ekspor

Indonesia Pacu Penyelesaian Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa dan Kanada untuk Perkuat Ekspor

Indonesia mempercepat penyelesaian dua perjanjian perdagangan bebas strategis, yakni Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dengan Uni Eropa dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) dengan Kanada. Di tengah dinamika dagang global yang bergerak cepat dan dipengaruhi gesekan geopolitik, pemerintah memosisikan kedua kesepakatan itu sebagai pengungkit akses pasar ekspor sekaligus pintu masuk investasi, terutama untuk sektor manufaktur dan agroindustri.

Pemerintah menekankan bahwa perjanjian dagang tidak semata soal penurunan tarif. Paket negosiasi juga diarahkan untuk merapikan prosedur, meminimalkan hambatan non-tarif, serta memperjelas aturan main agar pelaku usaha mendapat kepastian saat mengekspor. Dalam praktiknya, manfaat perjanjian kerap ditentukan oleh hal-hal teknis: ketepatan penggunaan preferensi tarif, efisiensi administrasi, dan kemampuan menyelesaikan kendala lintas otoritas ketika terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.

Fokus pada implementasi muncul karena pemanfaatan perjanjian dagang yang sudah dimiliki Indonesia dinilai belum maksimal. Pemerintah memperkirakan tingkat utilisasi masih berada di kisaran 60–70%. Artinya, sebagian peluang penghematan tarif dan perluasan pasar belum sepenuhnya diambil pelaku usaha, antara lain akibat prosedur yang rumit, informasi yang tidak merata, atau keraguan untuk mencoba skema preferensi yang tersedia.

Untuk meningkatkan pemanfaatan tersebut, pemerintah menyiapkan dua langkah utama. Pertama, otomatisasi Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi agar eksportir lebih mudah mengklaim tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian yang berlaku. Melalui pendekatan ini, sistem diharapkan dapat mengarahkan penggunaan skema yang paling menguntungkan berdasarkan tujuan ekspor dan ketentuan perjanjian, sehingga beban teknis tidak seluruhnya ditanggung pelaku usaha. Namun, pemerintah juga menilai otomatisasi menuntut konsolidasi data lintas perjanjian dan tata kelola pembaruan yang rapi agar tidak memicu penolakan atau sengketa di negara tujuan.

Kedua, pembentukan sekretariat bersama atau tim khusus untuk mengawal implementasi. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai pintu koordinasi ketika muncul hambatan, seperti penolakan dokumen, perbedaan interpretasi aturan asal barang, atau isu klasifikasi produk. Dengan jalur komunikasi yang lebih terstruktur, proses klarifikasi diharapkan lebih cepat dan terdokumentasi, sehingga memberi kepastian bagi pengiriman berikutnya.

Secara ekonomi, Uni Eropa dipandang sebagai mitra penting dengan kontribusi sekitar 10% dari total ekspor Indonesia. Total perdagangan Indonesia–Uni Eropa disebut berada di kisaran US$30 miliar. Komoditas utama yang masuk ke pasar Eropa antara lain mineral logam, besi dan baja, elektronik, serta CPO dan minyak nabati yang digunakan untuk biofuel, pangan, dan kosmetik. Pemerintah memandang menjaga akses ke segmen ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan rantai industri hulu-hilir di dalam negeri.

Sementara itu, total perdagangan Indonesia dengan Kanada berada di kisaran US$3,5 miliar. Pemerintah melihat ruang pertumbuhan masih terbuka, dan ICA-CEPA diposisikan sebagai pijakan untuk penetrasi yang lebih stabil ke Amerika Utara. Dalam konteks ini, kepastian prosedur dan kepatuhan teknis menjadi faktor yang dinilai penting bagi eksportir agar pengiriman tidak terhambat.

Pemerintah juga mengaitkan percepatan perjanjian dagang dengan upaya menjaga momentum kinerja ekspor. Pada periode Januari–Juli 2025, ekspor Indonesia tercatat tumbuh 8,03% dan surplus dagang meningkat dari US$16 miliar menjadi US$23 miliar. Kesepakatan baru diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekspor melalui diversifikasi pasar dan pengurangan hambatan yang selama ini mengurangi daya saing.

Di sisi pelaku usaha, pemerintah menilai dampak perjanjian akan terasa bila prosesnya benar-benar “siap pakai”. Bagi perusahaan menengah yang rutin mengekspor produk manufaktur, perubahan kecil pada alur dokumen dapat berdampak pada penghematan biaya dan waktu. Bagi UMKM yang mulai masuk pasar Eropa, pemahaman praktis tentang aturan asal barang dinilai krusial karena dapat menentukan apakah produk bisa memanfaatkan tarif preferensi atau justru menanggung biaya lebih tinggi akibat kesalahan skema dan administrasi.

Dengan demikian, penyelesaian IEU-CEPA dan ICA-CEPA tidak hanya diarahkan pada penandatanganan, melainkan pada kesiapan eksekusi. Pemerintah menargetkan perjanjian-perjanjian tersebut menjadi instrumen untuk memperluas pasar, memperdalam investasi, dan meningkatkan kepastian berusaha—dengan prasyarat bahwa prosedur dan layanan implementasi dapat berjalan efektif di tingkat operasional.