BERITA TERKINI
IFSoc Minta Publik Tidak Tergesa Menyimpulkan Dugaan Kartel di Industri Fintech

IFSoc Minta Publik Tidak Tergesa Menyimpulkan Dugaan Kartel di Industri Fintech

JAKARTA — Indonesia Fintech Society (IFSoc) meminta publik berhati-hati dalam menyimpulkan dugaan praktik kartel yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada sejumlah perusahaan fintech. IFSoc menilai proses hukum perkara tersebut masih berjalan sehingga penilaian dini berisiko menimbulkan kesalahpahaman.

Steering Committee IFSoc Hendri Saparini mengatakan putusan perkara itu diperkirakan baru keluar pada akhir Januari atau Februari 2026. Menurut dia, sebelum putusan terbit, publik perlu mencermati karakter dugaan kartel yang dipersoalkan.

Dalam press briefing Catatan Akhir Tahun 2025 Teknologi Finansial dan Ekonomi Digital di Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025), Hendri menyampaikan bahwa praktik kartel umumnya terjadi ketika pelaku usaha bersepakat menaikkan harga untuk menguntungkan produsen. Namun, ia menilai konteks yang dipersoalkan di industri fintech justru menunjukkan arah yang berbeda.

Hendri berpendapat, jika kesepakatan yang terjadi bertujuan mengurangi risiko bagi konsumen, maka definisinya perlu dipahami secara lebih cermat. Ia menilai hal itu berkaitan dengan upaya perlindungan konsumen, meski kemudian muncul tuduhan kartel.

Ia juga menyinggung situasi ketika permintaan pembiayaan sangat tinggi atau excess demand. Dalam kondisi seperti itu, menurut Hendri, penyedia layanan sebenarnya memiliki ruang untuk menaikkan harga atau bunga. Namun, yang terjadi justru dorongan untuk menurunkan bunga.

Hendri menekankan pentingnya membaca konteks historis pengaturan bunga fintech secara utuh. Ia menyebut inisiatif penurunan bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia tidak muncul sepihak, melainkan didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat dasar hukum formal belum tersedia.

Karena belum ada payung hukum, OJK saat itu menggunakan pendekatan self regulatory organization melalui asosiasi. Langkah tersebut disebut menekan bunga harian yang sebelumnya berada di kisaran 1–3 persen.

Hendri merinci, bunga kemudian ditekan menjadi 0,8 persen per hari pada 2019 dan turun lagi menjadi 0,4 persen pada 2021. Dasar hukum formal baru hadir melalui Surat Edaran OJK pada 2023, dengan ketentuan bunga di kisaran 0,1–0,3 persen.

Menurut Hendri, rangkaian kebijakan itu menunjukkan adanya ruang diskusi lebih lanjut terkait definisi dan konteks tuduhan kartel yang saat ini diproses. Ia kembali menegaskan agar publik tidak buru-buru menarik kesimpulan sebelum putusan perkara keluar.