Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penguatan signifikan harga patokan ekspor (HPE) emas pada periode pertama Maret 2026, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang mendorong minat terhadap aset safe-haven. Kenaikan tersebut juga disebut dipengaruhi oleh pembelian emas oleh sejumlah bank sentral di berbagai negara.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan HPE emas naik dari 159.475,43 dolar AS per kilogram menjadi 161.568,53 dolar AS per kilogram. Sejalan dengan itu, harga referensi (HR) emas turut meningkat dari 4.960,24 dolar AS per troy ounce (t oz) menjadi 5.025,35 dolar AS per troy ounce.
Menurut Kemendag, penguatan harga emas didorong dua faktor utama, yakni meningkatnya permintaan aset safe-haven dan aktivitas pembelian oleh bank sentral global. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, investor cenderung mencari instrumen yang dinilai lebih aman, sementara bank sentral meningkatkan cadangan emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio dan lindung nilai.
Dalam rentang penghitungan Kemendag, emas (Au) tercatat naik 1,31 persen. Namun, pergerakan logam lain menunjukkan arah berbeda. HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode yang sama turun 0,12 persen menjadi 6.684,18 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT), dari sebelumnya 6.692,35 dolar AS per WMT pada periode kedua Februari 2026.
Tommy Andana menjelaskan penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi aksi ambil untung (profit-taking) serta penguatan dolar AS, saat harga tembaga global berada dalam fase konsolidasi setelah sempat berfluktuasi. Dalam periode pengumpulan data, harga tembaga di London Metal Exchange (LME) sempat menembus 13.000 dolar AS per ton dan mencapai sekitar 13.300 dolar AS per ton pada 11 Februari, sebelum terkoreksi ke kisaran 12.500–12.700 dolar AS per ton. Menjelang akhir Februari 2026, harga kembali bergerak mendekati 13.200 dolar AS per ton.
Dalam rentang penghitungan yang sama, harga tembaga (Cu) turun 1,44 persen, sementara perak (Ag) melemah lebih dalam sebesar 15,09 persen. Data ini menunjukkan perbedaan tren antara logam mulia dan logam industri pada awal Maret 2026.
Kemendag menetapkan ketentuan HPE dan HR tersebut melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 375 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026 dan berlaku untuk periode 1–14 Maret 2026. Penetapannya didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional, dengan tembaga merujuk LME, sedangkan emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KemenESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, untuk memastikan kebijakan harga ekspor selaras dengan perkembangan pasar dan kebutuhan nasional.

