BERITA TERKINI
Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Ekonomi Tumbuh, Krisis Ekologis dan Konflik Sosial Menguat

Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Ekonomi Tumbuh, Krisis Ekologis dan Konflik Sosial Menguat

Maluku Utara menjadi salah satu episentrum hilirisasi nikel nasional. Namun, di balik ekspansi tambang dan industri pengolahan, wilayah ini menghadapi krisis ekologis dan sosial yang berkepanjangan. Sepanjang 2025, berbagai peristiwa seperti hilangnya ruang hidup, krisis air bersih, pencemaran sungai dan laut, kecelakaan kerja, hingga kriminalisasi warga adat yang menolak tambang terus berulang.

Salah satu gambaran konflik itu tampak di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Sejumlah papan larangan bertuliskan “Dilarang memasuki, melakukan aktivitas, dan memanfaatkan tanah ini” terpasang di beberapa titik permukiman. Nurhayati Nanlessy bersama sejumlah perempuan desa memprotes pemasangan plang tersebut. Warga menolak rencana relokasi yang disiapkan Harita Nickel, perusahaan tambang dan pabrik pengolahan bijih nikel di Pulau Obi.

“Torang cabu itu karena torang tara mau direlokasi. Apapun alasannya, kampung ini tara bisa dipindahkan atas nama apapun,” kata Nurhayati pada akhir November 2025. Ia menegaskan warga akan mempertahankan kampung yang mereka sebut telah dihuni ratusan tahun. Sebulan kemudian, warga memasang spanduk penolakan relokasi di beberapa lokasi dan menyatakan akan terus melawan perluasan kawasan industri yang berstatus proyek strategis nasional (PSN).

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan, terdapat 134 izin pertambangan di Maluku Utara. Rinciannya: Halmahera Tengah 30 izin, Halmahera Timur 27, Halmahera Selatan 22, Halmahera Utara 14, Halmahera Barat 5, Pulau Taliabu 22, Kepulauan Sula 10, dan Tidore Kepulauan 2. Dari total tersebut, 66 merupakan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel.

Seiring banyaknya izin, pemerintah mendorong pembangunan pabrik pengolahan untuk memasok bahan baku baterai kendaraan listrik. Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat ada 23 perusahaan penambangan dan pengolahan nikel—20 di antaranya bermodal asing dan tiga bermodal dalam negeri—yang tersebar di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan. Tiga kawasan industri di wilayah itu ditetapkan sebagai PSN sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kemudian kembali dikukuhkan pada era Presiden Prabowo, termasuk peresmian pabrik baterai terintegrasi di Halmahera Timur pada Juni 2025.

Ekspansi industri nikel dinilai memperluas kerusakan lingkungan dan memperdalam konflik dengan warga yang hidup berdampingan dengan kawasan industri. Pulau Halmahera mengalami perubahan besar dalam dua dekade terakhir akibat penetrasi industri nikel berskala besar.

Catatan Global Forest Watch menyebut, pada periode 2001–2024 Maluku Utara kehilangan 180 ribu hektare (180 kha) hutan primer, setara 180.000 hektare. Angka ini menyumbang 60% dari total kehilangan tutupan pohon di provinsi tersebut pada periode yang sama. Kawasan hutan primer basah juga disebut berkurang 8%.

Jatam mencatat lanskap hutan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah yang sebelumnya rimbun kian berubah menjadi “ladang konsesi” tambang nikel. Sejumlah izin disebut saling berhimpitan dan kerap tumpang tindih. Dalam peta Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), konsesi tambang terlihat membelah batas administrasi dari Halmahera Timur hingga Halmahera Tengah.

Dampak sosial juga muncul, termasuk penyingkiran Masyarakat O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam) dari hutan adat serta kriminalisasi terhadap warga adat Maba Sangaji. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute sekaligus warga Buli, Halmahera Timur, menilai perluasan konsesi dan perebutan sumber daya nikel melampaui batas administrasi dan memicu konflik struktural yang berlangsung tanpa henti selama dua dekade.

Menurut catatan Salawaku Institute, perubahan bentang alam Halmahera Timur mulai terlihat sejak Pulau Gee—pulau kecil yang disebut habis terkeruk nikelnya oleh PT Aneka Tambang pada 1998. Sejak itu, ekspansi meluas ke daratan dan pulau-pulau kecil lain seperti Pulau Pakal, Belesmi, dan Mabuli. Said menyebut pesisir, daratan, dan hutan telah “dikapling-kapling” untuk tambang, sementara warga menanggung dampaknya.

Di Halmahera Timur, aktivitas tambang disebut mencemari perairan, menghilangkan ruang tangkap nelayan di Teluk Buli, dan mencemari Sungai Sangai. Warga Mabapura juga dilaporkan waswas ketika pabrik nikel PT Feni Haltim di bawah PT Antam membangun infrastruktur untuk mengolah baterai.

Di Teluk Weda, Halmahera Tengah, warga dari Desa Lelilef hingga Sagea mengalami perubahan signifikan setelah kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) beroperasi. Jatam mencatat, dalam tujuh tahun terakhir operasi produksi IWIP menyebabkan warga kehilangan lahan, pencemaran sungai dan laut, kerusakan ekosistem perairan, penurunan kualitas udara, deforestasi, serta banjir berulang.

Dalam sejumlah liputan, disebut pula buruknya pengelolaan lingkungan, mulai dari sungai tercemar hingga nelayan kehilangan ruang tangkap. Disebut ada temuan riset terkait ikan dan darah manusia yang terkontaminasi merkuri dan arsenik. Di Sagea, pencemaran Sungai Sagea memicu protes warga, bersamaan dengan ancaman terhadap kelestarian karst Goa Bokimaruru.

Di Pulau Obi, Halmahera Selatan, warga Desa Kawasi menghadapi persoalan perampasan lahan perkebunan, kerusakan sumber-sumber kehidupan, pencemaran sungai dan laut, hingga upaya relokasi. “Seluruh kerusakan ini kami yang tanggung, bukan perusahaan. Perusahaan enak ambil untung lalu pergi, sedangkan kami, sebagai warga hanya dapat bencananya saja,” ujar Sanusi, warga Kawasi.

Di sisi lain, hilirisasi kerap dibenarkan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Celios mencatat demam nikel mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tertinggi nasional pada kuartal II 2025, mencapai 32,09%, naik dari 27,27% pada 2024, dengan penopang utama ekspansi industri pengolahan dan pertambangan nikel.

Namun, pertumbuhan itu tidak sejalan dengan penurunan kemiskinan. Laporan Celios berjudul Potensi Diversifikasi Ekonomi Maluku Utara (2025) menyebut persentase penduduk miskin tidak turun signifikan dalam lima tahun terakhir. Data BPS menunjukkan kemiskinan relatif stagnan pada kisaran 6,5% sepanjang 2012–2024, baik sebelum maupun sesudah hilirisasi. Celios menghitung, secara absolut jumlah penduduk miskin pada 2016–2024 justru bertambah 3.190 jiwa.

Peneliti ekonomi lingkungan Celios, Panji Kusumo, menilai kondisi itu mengindikasikan pertumbuhan ekonomi dari industri nikel belum memiliki efek rembesan ke bawah yang cukup untuk mengatasi kemiskinan di Maluku Utara. Ia juga menyebut pertumbuhan ekonomi berbasis nikel menghasilkan biaya sosial dan ekologis besar.

Riset CREA dan Celios bertajuk Membantah Mitos Nilai Tambang, Menilik Ulang Industri Nikel (2024) mencatat kontribusi industri pengolahan nikel terhadap PDB cenderung tinggi pada fase konstruksi dan menurun ketika dampak lingkungan dan kesehatan mulai menekan. Biaya kesehatan, rusaknya sektor pertanian dan perikanan, serta hilangnya keberlanjutan sumber daya alam disebut kerap tidak masuk perhitungan. Dalam skenario business as usual, Panji menyebut industri nikel tidak menjamin manfaat ekonomi jangka panjang, sementara risiko besar justru datang dari kerusakan lingkungan yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan perikanan sebagai penopang ekonomi masyarakat lokal.

Selain dampak ekologis, konflik sosial juga menguat. Menurut catatan, konflik tidak hanya terjadi antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga memecah relasi sosial antarwarga, menggerus ikatan adat, bahkan melibatkan perseteruan antarperusahaan.

Salah satu kasus yang menonjol adalah kriminalisasi 11 warga adat Maba Sangaji. Mereka dipidana setelah melakukan ritual adat sebagai protes atas rusaknya hutan dan Sungai atau Kali Sangaji yang dikaitkan dengan aktivitas tambang PT Position. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis bersalah dengan hukuman penjara lima bulan delapan hari, menggunakan Pasal 162 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dinamisator Simpul Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyebut perebutan sumber daya nikel menjadikan Halmahera sebagai salah satu “titik panas konflik pertambangan nikel” di Indonesia. Laporan Jatam juga menyebut konflik dipicu perubahan tapal batas, fragmentasi hubungan adat, serta ketidakpastian ruang kelola masyarakat, dengan jejaring kuasa yang luas melibatkan konglomerasi tambang, aktor transnasional, elit politik, hingga jaringan militer.

Kasus Maba Sangaji juga dikaitkan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut memenuhi unsur Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan hukum pidana untuk membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan.

Dalam catatan, Pasal 162 UU Minerba juga pernah menjerat Dominggus, warga Desa Kawasi, pada 2019 saat mempertahankan tanah dari ekspansi Harita Nickel. Kasus lain menyebut Riski Jouronga, warga Kawasi, sempat mengalami kriminalisasi setelah menggelar aksi menuntut keadilan atas air bersih dan listrik pada Maret 2025.

Warga yang memprotes aktivitas tambang juga dilaporkan kerap berhadapan dengan kekerasan aparat. Pada April 2025, warga di Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, menolak aktivitas tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut mencemari hutan, kebun, sungai, dan laut, serta disertai upaya kriminalisasi terhadap 14 warga desa. Said Marsaoly menyatakan polisi tidak melindungi warga dan tindakan aparat menimbulkan tiga warga luka-luka, sementara ibu-ibu dan anak-anak yang ikut aksi mengalami trauma.

Peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono, menyoroti penggunaan istilah “premanisme” terhadap warga yang menolak tambang sebagai bentuk kekerasan simbolik dan upaya menggiring opini publik. Ia mempertanyakan pelabelan tersebut terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat, serta menyebut pola kriminalisasi sebagai kelanjutan pendekatan keamanan warisan Orde Baru.

Rangkaian peristiwa di Maluku Utara memperlihatkan ketegangan antara ambisi hilirisasi yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan realitas di lapangan berupa kerusakan lingkungan, konflik ruang, serta tekanan terhadap warga dan masyarakat adat. Dalam situasi ini, pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan dari pertumbuhan ekonomi berbasis nikel terus mengemuka.