BERITA TERKINI
Haris Rusly Moti: Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Presiden Prabowo Melampaui Tuntutan Gerakan Sosial

Haris Rusly Moti: Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Presiden Prabowo Melampaui Tuntutan Gerakan Sosial

Jakarta — Aktivis 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang disebut menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatera dan Aceh sebagai langkah yang melampaui tuntutan gerakan sosial selama ini. Dalam rilis yang disampaikan 98 Resolution Network, Haris menyebut pencabutan izin tersebut mencakup emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources.

Haris menyatakan dirinya terkejut dengan keputusan tersebut. Ia menilai ketegasan pemerintah dalam menghadapi perusahaan-perusahaan besar berada di luar perkiraan berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis lingkungan dan advokasi tambang.

Menurut Haris, perintah Presiden Prabowo untuk mencabut dan menindak tegas izin 28 perusahaan yang disebut merusak hutan dan lingkungan di tiga daerah bencana di Sumatera dan Aceh menjadi peristiwa yang mengejutkan. Ia menggambarkannya sebagai guncangan besar terhadap kelompok yang ia sebut sebagai penguasa kapital.

Dalam pernyataannya, Haris juga menguraikan pandangannya mengenai sumber kekayaan kelompok oligarki. Ia menilai kekayaan tersebut bertumpu pada penguasaan jutaan hektare lahan dan kawasan hutan, baik yang diperoleh secara legal maupun ilegal, bukan dari inovasi dan industrialisasi.

Haris menilai kebijakan penertiban kawasan lahan dan hutan yang dilakukan Presiden Prabowo melampaui tuntutan aktivis gerakan sosial sejak era Orde Baru hingga Reformasi. Ia menyebut tugas gerakan sosial, aktivis lingkungan, dan kelompok advokasi tambang saat ini adalah memberikan dukungan kritis kepada Presiden.

Haris turut menceritakan situasi saat bencana terjadi di tiga wilayah Sumatera dan Aceh. Ia menyatakan pada periode itu muncul serangan dari konten kreator, berita hoaks, dan disinformasi yang menurutnya diviralkan secara masif di media sosial untuk menyudutkan pemerintahan Prabowo. Ia mengklaim banjir hoaks dan disinformasi tersebut memengaruhi algoritma media sosial sehingga informasi benar dianggap sebagai hoaks, sementara hoaks dibaca sebagai kebenaran.

Ia mengatakan Presiden Prabowo saat itu disudutkan seolah tidak berani menindak pemilik lahan, hutan, tambang, dan perkebunan yang disebut menjadi penyebab banjir. Haris juga menyebut adanya fitnah yang menuduh Presiden sebagai pemilik puluhan ribu hektare lahan yang dikaitkan dengan bencana.

Haris menyatakan narasi tersebut dijawab pada Rabu, 21 Januari 2026, ketika pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang disebut merusak hutan dan lingkungan di Sumatera dan Aceh. Ia menambahkan pemerintah menegaskan akan menegakkan hukum untuk menindak perusahaan dan pengusaha yang disebut terlibat.

Haris mengakui ada aktivis LSM yang ragu menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, keraguan itu wajar karena pengalaman sebelumnya menunjukkan pemerintah kerap tidak tegas ketika berhadapan dengan kelompok pemilik modal besar. Ia juga menyebut adanya persepsi yang, menurutnya, kerap digunakan untuk menekan pemerintah, seperti kekhawatiran penutupan perusahaan akan memicu pemutusan hubungan kerja massal, ancaman perlawanan balik dari pemilik modal, hingga potensi suap kepada aparat dan pejabat agar penindakan tidak berjalan.

Haris kemudian mengutip pernyataan Presiden Prabowo saat pidato di World Economic Forum (WEF) yang, menurutnya, menantang pihak-pihak yang mencoba menyuap pejabat pemerintah dan menyatakan mereka akan mendapat “kejutan besar” jika melakukannya.

Ia juga menyampaikan capaian Satgas PKH yang menjalankan perintah Presiden Prabowo dalam penertiban kawasan lahan dan hutan, yang disebut berhasil menyita 4,09 juta hektare lahan. Haris menilai hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dan bukan sekadar tindakan seremonial.

Sebagai tambahan, Haris mengutip data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024 yang menyebut luas kawasan hutan Indonesia hingga 2024 mencapai 92,5 juta hektare. Sementara itu, luas lahan hutan yang mengalami alih fungsi disebut mencapai 61,7 juta hektare, yang terbagi dalam kategori hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan hutan produksi konservasi.

Menutup pernyataannya, Haris menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya mengembalikan fungsi dan tujuan bernegara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Ia menyatakan selama ini negara dan pemerintahan kerap dinilai berjalan lemah ketika berhadapan dengan kelompok yang ia sebut “serakahnomic”.