Perkembangan teknologi digital turut melahirkan ragam instrumen investasi baru, salah satunya aset kripto atau cryptocurrency. Berbeda dari tabungan yang cenderung konservatif, investasi umumnya berorientasi jangka panjang dengan risiko dan potensi imbal hasil yang lebih tinggi, sebagaimana pada saham, obligasi, reksa dana, emas, hingga properti. Di tengah transformasi digital, aset kripto kemudian muncul sebagai alternatif investasi yang semakin dikenal.
Dalam berbagai literatur hukum ekonomi digital, cryptocurrency dipahami sebagai mata uang digital berbasis kriptografi yang berjalan secara desentralisasi melalui teknologi blockchain tanpa otoritas pusat. Dalam konteks hukum Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas digital tidak berwujud yang memanfaatkan kriptografi dan jaringan peer-to-peer sebagai media pencatatan dan sarana transaksi. Secara sederhana, aset kripto merupakan alat tukar digital tidak berwujud yang berjalan tanpa pengawasan bank sentral maupun lembaga keuangan resmi, meski aktivitas perdagangannya tetap berada dalam pengawasan otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring meningkatnya perhatian publik—dengan Bitcoin sebagai pelopor yang memicu minat global termasuk di Indonesia—pemerintah menegaskan batas penggunaannya. Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. S-302/M.EKON/09/2018, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, namun diperbolehkan sebagai instrumen investasi dan komoditas berjangka.
Di sisi lain, perkembangan aset digital berbasis kripto juga memunculkan persoalan yuridis, terutama ketika terjadi sengketa kepemilikan dan putusan perdata harus dieksekusi. Salah satu kendala utama adalah belum adanya mekanisme hukum dan otoritas yang dapat menyita atau memindahkan aset kripto tanpa akses ke private key. Karakter aset yang tidak berwujud serta tidak memiliki domisili hukum yang pasti turut menyulitkan pelaksanaan eksekusi.
Posisi aset kripto dalam perspektif KUHPerdata
Dalam hukum perdata Indonesia, khususnya KUHPerdata, aset kripto belum diatur secara eksplisit sebagai benda atau kekayaan. Namun, kedudukannya dapat dianalisis melalui asas umum hukum benda, terutama Pasal 499 KUHPerdata yang menyebut benda sebagai segala sesuatu yang dapat dikuasai dan memiliki nilai ekonomi. Dalam kerangka ini, aset kripto dinilai memenuhi unsur tersebut karena dapat dimiliki, dialihkan, diperdagangkan, dan memiliki nilai tukar yang diakui secara luas.
KUHPerdata juga membedakan benda berwujud (materieel) dan benda tidak berwujud (immaterieel). Karena aset kripto tidak hadir dalam bentuk fisik dan hanya ada sebagai data digital dalam sistem berbasis blockchain, aset ini dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud. Meski demikian, KUHPerdata secara normatif belum mengenal konsep benda digital, sehingga pengakuan terhadap aset kripto lebih banyak bertumpu pada penafsiran progresif melalui analogi hukum dan kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata.
Pengakuan melalui regulasi sektoral
Di luar KUHPerdata, keberadaan aset kripto telah diakui melalui peraturan sektoral. Aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditi digital yang dapat diperdagangkan di bawah pengawasan Bappebti, sebagaimana tercermin dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, No. 8 Tahun 2021, dan No. 13 Tahun 2022. Secara konseptual, aset kripto memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan secara digital, sehingga berpotensi menjadi objek jaminan. Namun, pengakuan formal dalam sistem hukum jaminan nasional disebut masih terbatas, dan praktiknya lebih banyak bergantung pada perjanjian keperdataan tanpa kekuatan eksekutorial seperti fidusia atau hipotek.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa aset kripto bukan alat pembayaran yang sah, merujuk pada UU No. 7 Tahun 2011 dan PBI No. 18/40/PBI/2016. Setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan aset kripto disebut berpotensi beralih dari Bappebti ke OJK. Dalam kerangka ini, aset kripto diposisikan sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan, namun tidak berfungsi sebagai instrumen moneter.
Tantangan eksekusi aset kripto dalam perkara perdata
Meski secara ekonomi bernilai dan dapat diperjualbelikan, eksekusi aset kripto dalam praktik perdata di Indonesia masih menghadapi hambatan konseptual, normatif, dan teknis.
Pertama, ketiadaan pengaturan normatif dalam hukum positif. Hingga kini, KUHPerdata maupun peraturan hukum jaminan belum mengatur secara tegas mekanisme penyitaan dan eksekusi aset digital, termasuk kripto. Kekosongan norma ini memunculkan ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, karena pengadilan dan jurusita belum memiliki kewenangan eksplisit untuk menyita atau memindahkan aset kripto pihak yang kalah perkara.
Kedua, karakter aset kripto yang tidak berwujud. Aset kripto hanya eksis dalam sistem digital berbasis blockchain, sehingga menyulitkan identifikasi, pelacakan, dan penyitaan karena tidak memiliki bentuk fisik maupun domisili hukum yang pasti. Selain itu, akses terhadap aset kripto sepenuhnya bergantung pada private key yang hanya diketahui pemilik; tanpa kunci tersebut, otoritas atau pengadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengakses atau memindahkan aset.
Ketiga, ketiadaan lembaga eksekutor yang berwenang. Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi putusan perdata merupakan kewenangan pengadilan negeri atau lembaga yang ditunjuk undang-undang. Namun, belum ada otoritas yang memiliki mandat khusus untuk mengeksekusi aset kripto, misalnya menyita dompet digital (wallet) atau memindahkan aset ke rekening penampungan negara. Bappebti sendiri berperan dalam pengawasan perdagangan, bukan pelaksanaan eksekusi perdata.
Keempat, kesulitan pembuktian dan verifikasi kepemilikan. Sifat anonim dan terdesentralisasi membuat pembuktian kepemilikan menjadi kompleks. Dalam blockchain, identitas pengguna ditampilkan melalui alamat publik yang tidak otomatis terhubung ke identitas pribadi, sehingga pembuktian pihak yang berhak atas aset yang disengketakan tidak sederhana tanpa kerja sama dari pemilik.
Kelima, ketiadaan mekanisme eksekusi standar. Hingga kini belum ada prosedur baku untuk eksekusi aset digital di lingkungan peradilan. Jika aset konvensional dapat dilelang melalui mekanisme negara, pada aset kripto belum tersedia mekanisme yang jelas terkait lelang, valuasi, dan proses transfer yang sah secara hukum.
Keenam, aspek yurisdiksi dan internasionalisasi transaksi. Aset kripto berkarakter lintas negara karena tersimpan dalam jaringan global. Aset yang disengketakan dapat berada pada platform atau exchange di luar negeri, sehingga putusan pengadilan Indonesia berpotensi sulit dieksekusi tanpa kerja sama internasional atau pengaturan lintas yurisdiksi yang memadai.
Gagasan langkah perbaikan
Sejumlah langkah diusulkan untuk mengatasi hambatan normatif dan teknis eksekusi aset kripto. Di antaranya, pembentukan dasar hukum yang secara tegas mengakui aset kripto sebagai objek eksekusi perdata, baik melalui revisi KUHPerdata, regulasi khusus, maupun Peraturan Mahkamah Agung. Selain itu, diusulkan pembentukan lembaga berwenang di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kapasitas teknis untuk eksekusi aset digital.
Usulan lain mencakup pengembangan mekanisme penyitaan dan lelang aset kripto, termasuk pembentukan wallet negara dan sistem penilaian nilai aset. Penguatan kewajiban Know Your Customer (KYC) pada penyedia exchange juga dipandang diperlukan untuk mendukung pembuktian kepemilikan. Di tingkat lintas negara, kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) disebut perlu dikembangkan agar eksekusi aset kripto yang melibatkan yurisdiksi berbeda dapat berjalan lebih efektif.
Penutup
Aset kripto menghadirkan paradigma baru dalam hukum perdata Indonesia, namun pelaksanaan eksekusinya masih terkendala oleh kekosongan norma, keterbatasan kelembagaan, dan tantangan teknis akibat sifatnya yang tidak berwujud serta terdesentralisasi. Pembaruan hukum dan penyiapan mekanisme yang lebih jelas dipandang penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas eksekusi putusan perdata di tengah dinamika ekonomi digital.