Jakarta, 21 Januari 2026 — Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto itu mencakup 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta enam izin perusahaan tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Menurut Prasetyo, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
Greenpeace Indonesia menilai evaluasi izin industri ekstraktif semestinya dilakukan, terutama setelah banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menyebut bencana tersebut menimbulkan dampak besar, merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga.
“Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi,” kata Sekar.
Meski demikian, Greenpeace menyatakan keputusan pencabutan izin masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Sekar menekankan pentingnya transparansi proses penertiban kawasan hutan, termasuk bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan yang perlu dijelaskan dalam surat keputusan yang dapat diakses publik. Ia juga mempertanyakan langkah pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi, serta bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah bagi Masyarakat Adat yang ruang hidupnya disebut terdampak oleh kehadiran sejumlah perusahaan.
Greenpeace juga meminta publik terus mengawasi kerja Satgas PKH. Organisasi ini menyoroti contoh penanganan lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan yang disebut justru diserahkan kepada badan usaha milik negara seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara. Menurut Greenpeace, pola tersebut berpotensi hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, namun tetap dengan logika bisnis dan tanpa komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengingatkan agar pencabutan izin tidak berujung pada pengalihan penguasaan lahan kepada pihak lain untuk kembali menjadi aktivitas bisnis. Ia meminta pemerintah memaparkan rencana setelah pencabutan izin dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan,” ujar Arie.
Arie juga menyoroti kondisi daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera. Ia menyatakan ekspansi industri ekstraktif telah memicu kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan, termasuk di kawasan DAS. Menurut Greenpeace, mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen, sehingga rentan terhadap bencana hidrometeorologi yang diperkirakan semakin sering akibat krisis iklim.
Greenpeace menambahkan, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak yang izinnya disebut belum dicabut, salah satunya PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Organisasi ini mendorong pemerintah untuk menyentuh persoalan tersebut, melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis—terutama di kawasan hulu—serta menjadikan hutan alam yang tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen.

