GoPay memanfaatkan sejumlah teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan di platformnya, termasuk transaksi yang diduga terkait judi online (judol). Salah satu pendekatan yang digunakan adalah penerapan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi pola transaksi yang dianggap berisiko.
Head of GoPay Wallet, Kelvin Timotius, mengatakan AI digunakan untuk menilai apakah sebuah transaksi masuk kategori mencurigakan. Jika terindikasi demikian, transaksi tersebut akan segera diblokir.
“Banyak teknologi AI yang kami lakukan untuk mendeteksi apakah satu transaksi itu mencurigakan. Kalau iya akan kami langsung block,” kata Kelvin saat ditemui di kawasan Blok M Hub, Jakarta, Kamis (29/1).
Selain AI, GoPay juga menambahkan lapisan keamanan lain untuk melindungi pengguna dan mencegah pencurian identitas. Kelvin menyebut fitur yang digunakan antara lain PIN, face ID, fingerprint, dan verifikasi muka.
“Semua ini supaya tidak ada pencurian identitas. Kalau memang ada transaksi yang mencurigakan, kami juga secara berkala melaporkan transaksi tersebut ke pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analissi Transaksi keuangan),” kata Kelvin.
Di sisi lain, pemerintah menilai judi online sebagai ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa judol saat ini menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama.
GoPay juga menjalankan kampanye “Judi Pasti Rugi” yang telah dilakukan di 66 kota sejak awal 2024. Program ini berfokus pada edukasi dampak buruk judi serta membantu masyarakat yang berupaya keluar dari praktik tersebut. Alexander mengapresiasi langkah itu dan menilai upaya semacam ini turut berkontribusi terhadap penurunan aktivitas judol.
“Dari data PPATK jumlah transaksi judol menurun hingga 57% pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan nilai deposit judol juga turun sampai 45%,” ujarnya.
PPATK mencatat realisasi perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp 286 triliun, turun 20,33% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 359,8 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut sebagai capaian baru.
“Penurunan ini merupakan sejarah baru,” kata Ivan di Jakarta, Rabu (28/1).
Tren penurunan juga terlihat pada nilai deposit judol. Pada 2025, deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari 2024 yang mencapai Rp 51,3 triliun. PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui berbagai kanal, seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
PPATK juga menyoroti perubahan modus penyetoran deposit yang kini lebih banyak memanfaatkan QRIS. Peningkatan penggunaan QRIS disebut signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.
Menurut PPATK, turunnya nominal deposit dan perputaran dana judol dipengaruhi penerapan strategi yang dinilai tepat serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pencegahan dan pemberantasan judi online di berbagai sisi.

