BERITA TERKINI
Forum Hari Anti-Korupsi: Integritas Disebut Kunci Agar ESG di Dunia Usaha Tidak Sekadar Formalitas

Forum Hari Anti-Korupsi: Integritas Disebut Kunci Agar ESG di Dunia Usaha Tidak Sekadar Formalitas

ESG—singkatan dari Environmental, Social, and Governance—kian menjadi tolok ukur bagi perusahaan dalam mengelola dampak terhadap manusia, lingkungan, dan tata kelola internal. Namun, dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional pada 9 Desember, pesan yang mengemuka adalah bahwa komitmen ESG hanya akan bermakna jika ditopang integritas. Tanpa integritas, upaya keberlanjutan dinilai berisiko berhenti sebagai laporan di atas kertas.

Pesan tersebut mengemuka dalam Responsible Business Forum 2025 bertajuk Anti-Corruption at the Heart of ESG – Driving Sustainable Development and Impact Investment. Forum ini diselenggarakan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) bersama UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), Indonesia Internal Audit Community (IIAC), dan Bursa Efek Indonesia. Sejumlah pemimpin dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil hadir untuk membahas penguatan sistem integritas sebagai penopang pertumbuhan berkelanjutan dan investasi yang bertanggung jawab di Indonesia.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap ESG, kinerja pada tiga pilar tersebut semakin diakui memengaruhi nilai bisnis jangka panjang, kepercayaan publik, serta akses terhadap investasi. Pada saat yang sama, UNODC menilai korupsi masih menjadi hambatan besar dalam penerapan ESG yang efektif karena dapat melemahkan perlindungan lingkungan, mendistorsi persaingan yang adil, dan memperparah ketimpangan sosial. Karena itu, menjelang Hari Anti-Korupsi Internasional, UNODC dan para mitranya menegaskan integritas bukan sekadar bagian dari ESG, melainkan inti dari keseluruhan agenda tersebut.

Forum juga menyoroti dampak korupsi terhadap seluruh pilar ESG. Korupsi disebut melemahkan perlindungan lingkungan, membuka ruang penyalahgunaan sumber daya alam, memperbesar ketimpangan, serta merusak sistem tata kelola yang seharusnya melindungi masyarakat dan pasar.

Dalam konteks penguatan integritas sektor swasta, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dipandang memberi panduan yang relevan. Pasal 12 UNCAC menyerukan penguatan pengendalian internal, transparansi akuntansi, sanksi atas pelanggaran, serta perilaku etis di sektor swasta. Kerangka yang diadopsi pada 2003 itu dinilai tetap penting, terutama ketika perusahaan menghadapi tuntutan pelaporan dan standar ESG yang semakin ketat.

Kepala UNODC Indonesia Erik van der Veen menyinggung sejumlah reformasi kebijakan yang disebut sedang berjalan di Indonesia, termasuk revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Indonesia sedang mendorong reformasi penting, termasuk revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan mengenai penyuapan asing dan penyuapan di sektor swasta merupakan instrumen praktis untuk memperkuat kepatuhan dan memperjelas standar perilaku usaha yang bertanggung jawab,” kata Erik.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dinilai akan meningkatkan standar. UNODC menyatakan mendukung proses tersebut sekaligus memperluas perangkat bagi sektor swasta, termasuk pelatihan daring bersama UN Global Compact bertajuk Doing Business with Integrity serta UNODC Business Integrity Portal yang menyediakan sumber daya untuk membangun sistem kepatuhan.

Dari sisi tata kelola, Natalia Soebagjo, Panel Ahli Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), memaparkan prinsip tata kelola perusahaan Indonesia yang telah diperbarui: Perilaku Etis, Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan. Menurutnya, perilaku etis berarti perusahaan menghormati hak asasi manusia dan memberi perhatian serius pada dampak lingkungan dan sosial. Ia juga menekankan bahwa transparansi tidak cukup hanya menyajikan informasi yang material dan relevan, tetapi juga harus mudah diakses dan dipahami agar kepercayaan pemangku kepentingan dan investor dapat tumbuh.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono menegaskan keterkaitan integritas dengan kepastian investasi. “Integritas adalah fondasi investasi. Ketika korupsi menciptakan perlakuan yang tidak setara, investor tidak dapat memprediksi apakah aturan akan ditegakkan. Ketidakpastian ini merusak persaingan yang adil. Dalam kasus paling ekstrem, hal ini bisa mengarah pada state capture corruption—ketika kepentingan pribadi membelokkan kebijakan dan regulasi publik—yang sangat merugikan,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan dua kunci ESG yang beretika. Pertama, komitmen pimpinan yang tegas untuk menunjukkan pentingnya integritas. Kedua, kepatuhan organisasi melalui sistem berbasis integritas, seperti manajemen anti-penyuapan, mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing), serta kebijakan sumber daya manusia yang mencerminkan nilai-nilai yang kuat.

Isu transparansi dan ketersediaan data turut menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widyoko menyatakan masih ada tantangan karena tidak semua data tersedia dan tidak semua perusahaan bersedia mempublikasikan informasi ESG. Ia juga menilai indikator ESG di Indonesia saat ini lebih banyak menitikberatkan aspek lingkungan, sementara aspek sosial dan tata kelola belum mendapat perhatian seimbang.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Transparency International Indonesia bersama Tempo disebut tengah mengembangkan pemeringkatan ESG dengan metodologi baru. Pemeringkatan itu direncanakan diluncurkan pada pertengahan Desember dan ditujukan untuk menyajikan gambaran kinerja ESG perusahaan yang lebih seimbang, jelas, dan mudah dipahami.

Rangkaian diskusi dalam forum tersebut menempatkan sektor swasta sebagai pihak yang memegang peran sentral dalam memperkuat integritas di seluruh agenda ESG. Penguatan prinsip anti-korupsi dalam strategi keberlanjutan, peningkatan transparansi dan data, serta peneguhan etika dalam kepemimpinan perusahaan dipandang dapat membuka peluang investasi yang lebih besar, meningkatkan ketangguhan, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.