BERITA TERKINI
Fintech P2P Lending Tumbuh Pesat, OJK Atur Penyelenggara dan Muncul Potensi Pajak

Fintech P2P Lending Tumbuh Pesat, OJK Atur Penyelenggara dan Muncul Potensi Pajak

Perkembangan teknologi internet dan komunikasi, termasuk penggunaan smartphone, mendorong tumbuhnya perdagangan elektronik (e-commerce) dan financial technology (fintech). Inovasi ini memunculkan pelaku dan layanan baru dalam transaksi pembayaran, mulai dari penyelenggara payment gateway dan dompet elektronik hingga penyedia teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless).

Bank Indonesia, sebagai otoritas yang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan landasan hukum penyelenggaraan fintech dalam sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam definisinya, Bank Indonesia menyebut fintech sebagai gabungan jasa keuangan dan teknologi yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi lebih modern, sehingga transaksi yang sebelumnya membutuhkan tatap muka dan uang tunai kini dapat dilakukan jarak jauh dalam hitungan detik. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan fintech sebagai Inovasi Keuangan Digital, yakni pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberi nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Salah satu layanan yang berkembang pesat adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi, OJK menerbitkan aturan yang mengatur profil penyelenggara dan pengguna melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Fintech P2P lending merupakan layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) untuk membuat perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik berbasis internet. Model ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, sekaligus meningkatkan daya saing serta membantu pelaku UMKM memperoleh akses pendanaan. Salah satu perbedaan utama dengan lembaga keuangan konvensional adalah P2P lending tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat.

OJK membatasi penyelenggara P2P lending hanya untuk badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Pada tahap pendaftaran, perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar, sedangkan koperasi wajib memiliki modal sendiri minimal Rp1 miliar. Penyelenggara yang sudah terdaftar wajib mengajukan izin dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal terdaftar, dan pada tahap perizinan harus memiliki modal disetor atau modal sendiri minimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, OJK mengatur batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebesar Rp2 miliar. Penyelenggara terdaftar wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan kepada OJK, sedangkan penyelenggara yang telah berizin wajib menyampaikan laporan berkala secara elektronik, berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.

Di tingkat industri, penyelenggara P2P lending di Indonesia berhimpun dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Melalui surat No. S-5/D.05/2019, OJK menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dalam Code of Conduct AFPI, bunga maksimal ditetapkan 0,8% per hari. Ketentuan ini mencakup bunga, biaya transfer antarbank, biaya verifikasi, denda, dan biaya lainnya, dengan akumulasi seluruh biaya termasuk denda dibatasi maksimal 100% dari nilai pokok pinjaman.

Data OJK menunjukkan nilai penyaluran pinjaman P2P lending pada Desember 2018 mencapai Rp22,66 triliun dan meningkat menjadi Rp44,80 triliun per Juni 2019. Penyaluran tersebut mengalir ke 9.743.679 rekening peminjam, dengan komposisi 99,9% perorangan dan 0,11% badan usaha. Sementara itu, jumlah rekening pemberi pinjaman tercatat 498.824, didominasi perorangan sebesar 99,83% dan badan usaha 0,17%. Hingga 7 Agustus 2019, jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 127 perusahaan.

Pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan nilai transaksi jasa keuangan berbasis teknologi ini turut memunculkan potensi penerimaan pajak. Dalam skema P2P lending, terdapat tiga pihak utama, yakni penyelenggara berbentuk badan, peminjam, dan pemberi pinjaman (baik perorangan maupun badan). Ketiganya dapat menjadi wajib pajak potensial, sejalan dengan sistem perpajakan self assessment yang dianut Indonesia, di mana wajib pajak diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Dari sisi penyelenggara, OJK mensyaratkan penyampaian NPWP badan ketika mengajukan permohonan. Selain itu, dalam akta pendirian penyelenggara P2P harus dicantumkan kegiatan usaha sebagai “Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”. Dengan ketentuan tersebut, penyelenggara P2P lending yang terdaftar di OJK dipastikan telah terdaftar sebagai wajib pajak. Karena berada dalam pengawasan OJK, pemenuhan kewajiban perpajakan penyelenggara mengacu pada ketentuan perpajakan yang mengatur industri jasa keuangan.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), objek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun. Secara umum, kewajiban PPh badan usaha mencakup PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Terkait penghasilan jasa keuangan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 251/PMK.03/2008 mengatur bahwa atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Penghasilan yang dimaksud berupa bunga atau imbalan lain atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pembiayaan, termasuk pembiayaan berbasis syariah.

PMK tersebut menjelaskan bahwa badan usaha yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk kegiatan lembaga pembiayaan dan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, serta badan usaha milik negara atau daerah yang khusus didirikan untuk menyediakan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT Permodalan Nasional Madani.

Sementara itu, transaksi lain yang terkait operasional usaha—seperti biaya gaji dan biaya sewa—mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum.