JAKARTA — Industri fintech lending di Indonesia menghadapi sorotan dan pengawasan yang lebih ketat setelah sejumlah kasus gagal bayar mencuat ke publik, termasuk yang melibatkan Investree dan Akseleran. Perkembangan ini memunculkan kembali pertanyaan tentang ketahanan jangka panjang model pembiayaan berbasis platform, sekaligus menyingkap sejumlah kelemahan struktural di sektor tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan platform peer to peer (P2P) lending didorong oleh inovasi digital, kemudahan akses, serta perluasan basis peminjam—terutama dari segmen yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan konvensional. Namun, laju ekspansi tersebut dinilai kerap melampaui kesiapan kerangka manajemen risiko.
Senior Analis Kredit Rating Indonesia (KRI) Gromy Purba menyampaikan bahwa banyak platform fintech beroperasi dengan buffer modal yang minim dan standar penyaluran kredit yang lebih longgar dibanding bank atau perusahaan multifinance. Menurut dia, penekanan pada kecepatan dan otomatisasi memang menarik secara komersial, tetapi dalam beberapa kasus dapat mengorbankan pengawasan kualitas kredit, khususnya pada pembiayaan tanpa agunan atau kepada pelaku UMKM.
Gromy menambahkan, karakteristik tersebut membuat sektor fintech lebih rentan terhadap guncangan makroekonomi maupun tekanan kualitas peminjam, terutama apabila pertumbuhan volume pinjaman tidak diimbangi penilaian kredit, pemantauan, dan mekanisme penagihan yang memadai.
Kasus gagal bayar di Investree dan Akseleran disebut mencerminkan ketidakseimbangan antara ambisi pertumbuhan dan kemampuan pengendalian risiko operasional. Tantangan yang muncul mencakup kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL), keterbatasan transparansi informasi peminjam, serta ketergantungan pada pendanaan institusional yang terkonsentrasi. Faktor-faktor tersebut dinilai berkontribusi pada tekanan likuiditas dan keterlambatan pembayaran kepada lender.
Selain itu, keterlambatan pengakuan atas memburuknya portofolio turut menjadi perhatian karena berpotensi menggerus kepercayaan investor. Kondisi ini dipandang menunjukkan keterbatasan sejumlah platform fintech dalam menangani stres portofolio, terutama bila dibandingkan dengan lembaga keuangan mapan yang memiliki permodalan lebih kuat dan berada dalam kerangka regulasi yang lebih ketat.
Peristiwa ini diperkirakan mendorong perubahan perilaku pasar, dari pendekatan growth at all costs menuju strategi yang lebih menekankan keberlanjutan dan tata kelola. Investor institusional dan penyedia dana diperkirakan akan semakin selektif, dengan preferensi pada platform yang memiliki manajemen likuiditas dan diversifikasi sumber pendanaan, kemampuan menghadapi skenario tekanan, serta praktik tata kelola dan transparansi yang selaras dengan standar kehati-hatian keuangan.
“Meskipun fintech tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan Indonesia, peristiwa terkini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan harus berjalan seiring dengan kontrol risiko yang memadai. Platform yang mampu menunjukkan keseimbangan tersebut lebih berpeluang untuk mempertahankan kepercayaan pasar dan dukungan investor secara berkelanjutan,” ujar Gromy dalam siaran pers, Jumat (11/7/2025).

