PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) menyiapkan dana hingga Rp 150 miliar untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback). Periode buyback dijadwalkan berlangsung mulai 23 Januari 2026 hingga 23 April 2026.
Dalam keterbukaan informasi, Head of Legal & Corporate Secretary ERAA Amelia Allen menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor. Selain itu, jumlah saham yang beredar di publik setelah buyback paling sedikit tetap 7,5% dari modal disetor perusahaan.
Amelia menyatakan aksi buyback dinilai tidak akan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan karena ERAA disebut memiliki dana yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha. Dana buyback sebesar-besarnya Rp 150 miliar berasal dari kas internal ERAA dan tidak termasuk biaya pembelian saham, komisi pedagang perantara, serta biaya lain yang terkait dengan pembelian kembali saham.
ERAA juga meyakini transaksi buyback tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha. Keyakinan tersebut didukung oleh kondisi permodalan dan arus kas perusahaan yang dinilai memadai untuk membiayai transaksi tanpa mengganggu kelangsungan operasional.
Untuk pelaksanaan buyback, ERAA menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai perantara.
Setelah periode buyback berakhir, perusahaan dapat mengalihkan saham hasil pembelian kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya POJK Nomor 13 Tahun 2023. Perusahaan juga menyatakan pendapatannya diperkirakan tidak akan mengalami penurunan akibat pelaksanaan pembelian kembali saham.

