PONTIANAK — Aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT ESR di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Perusahaan yang disebut sebagai anak usaha FBG itu dinilai menyebabkan deforestasi, mengancam habitat orangutan, serta memicu konflik sosial dan dugaan pelanggaran hak masyarakat adat di kawasan koridor konservasi strategis.
Tim Riset LinkAR Borneo menyatakan PT ESR mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan sekitar 16.867 hektar di Kecamatan Batang Lupar. Meski secara administratif berada di Areal Penggunaan Lain (APL), konsesi tersebut berada di koridor ekologis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. Koridor ini dipandang penting sebagai penyangga ekosistem, jalur pergerakan satwa liar, sekaligus ruang hidup masyarakat adat Dayak.
“Kapuas Hulu dikenal sebagai kabupaten konservasi. Setiap pembukaan lahan di koridor ini membawa konsekuensi ekologis dan sosial yang sangat besar,” kata peneliti LinkAR Borneo, Raden Deden Fajarullah, dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan catatan LinkAR Borneo, sepanjang 2025 PT ESR tercatat melakukan deforestasi seluas 973,79 hektar yang tersebar di Desa Sungai Senunuk dan Desa Sungai Setulang. Hingga Desember 2025, total hutan yang telah dibuka perusahaan disebut mencapai 2.868,57 hektar.
Dari luasan yang telah dibuka itu, sekitar 1.892 hektar atau 66% berada di dalam habitat orangutan, merujuk kajian Population and Habitat Viability Analysis (PHVA). Secara kumulatif sejak 2024 hingga November 2025, deforestasi yang terjadi dilaporkan mencapai 3.063 hektar, dengan 65% di antaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Tim riset juga melaporkan temuan sedikitnya 10 sarang orangutan di kawasan hutan Desa Labian. Temuan ini dinilai menunjukkan bahwa wilayah konsesi PT ESR masih merupakan habitat aktif satwa dilindungi. Fragmentasi hutan di koridor konservasi tersebut dikhawatirkan memutus konektivitas ekosistem dan meningkatkan potensi konflik manusia–satwa.
Selain dampak ekologis, LinkAR Borneo menyoroti persoalan sosial yang muncul di tingkat desa. Di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan disebut dilakukan melalui penyerahan lahan oleh sebagian warga. Warga yang menyerahkan lahan perorangan menerima kompensasi Rp3,5 juta per hektar, sementara lahan bersama dibayar dengan nilai bervariasi melalui kepala dusun.
Menurut LinkAR Borneo, skema itu memunculkan ketimpangan informasi dan perbedaan persepsi di masyarakat terkait status tanah serta dampak jangka panjang perkebunan sawit.
Penolakan dilaporkan muncul dari masyarakat Desa Labian dan Labian Ira’ang. Bersama kelembagaan adat Dayak Iban, warga menolak masuknya PT ESR karena wilayah desa dipandang sebagai tanah adat yang dikelola turun-temurun dan dianggap sebagai ruang hidup generasi mendatang.
Di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR disebut tidak tumpang tindih langsung dengan Hutan Desa, sebagian masyarakat tetap menyatakan penolakan karena khawatir terhadap dampak lanjutan terhadap kawasan penyangga hutan dan sumber penghidupan warga.
LinkAR Borneo juga melaporkan adanya konflik horizontal di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian. Perusahaan diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu dan penetapan Hutan Adat, sehingga memicu konflik internal masyarakat.
Dari sisi perizinan, LinkAR Borneo menyebut PT ESR baru mengantongi IUP dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembukaan lahan dan aktivitas operasional, sementara penanaman sawit dilaporkan sudah mulai dilakukan.
LinkAR Borneo menilai lemahnya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) menjadi persoalan serius. Sejumlah masyarakat disebut mengaku tidak pernah menerima informasi utuh terkait izin, batas konsesi, dan rencana operasional perusahaan.
“Kami berharap pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap izin usaha perkebunan PT ESR. Temuan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran yang nyata dan harus ditindak tegas,” ujar Raden Deden.
Atas temuan tersebut, LinkAR Borneo merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan PT ESR, evaluasi dan peninjauan kembali IUP serta penghentian proses penerbitan HGU, audit lingkungan dan sosial secara independen, perlindungan penuh hak masyarakat adat, pemenuhan prinsip FPIC, serta penegakan hukum yang tegas.
“Status kawasan konservasi dan cagar biosfer harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar label,” kata Raden Deden.

