Percaturan politik dan ekonomi global dinilai semakin didominasi negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok, beserta jejaring sekutu dan kepentingannya. Di saat yang sama, terdapat pula aktor non-negara dengan kekuatan finansial besar—mulai dari lembaga keuangan global, bank sentral, hingga segelintir konglomerat—yang kerap disebut sebagai elite global dan dianggap memiliki pengaruh luas terhadap arah kebijakan ekonomi, politik, hingga hukum.
Dalam pandangan penulis, kompleksitas situasi global saat ini turut ditandai oleh pengambilan keputusan strategis yang makin terpusat. Ia menilai kecanggihan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI), ikut mempercepat proses pemusatan tersebut. Dampaknya, menurut tulisan itu, regulasi dan hukum cenderung lebih menguntungkan pemilik modal, sementara kesenjangan kaya dan miskin semakin terlihat dalam keseharian melalui arus informasi di media.
Tulisan tersebut juga mengaitkan fenomena ketimpangan dan pola kekuasaan yang menindas dengan gambaran sejarah dalam Al-Qur’an, antara lain kisah Fir’aun yang disebut menindas sebagian rakyatnya. Penulis menilai, meski bentuknya berbeda, pola dominasi yang bertumpu pada uang dan pengaruh dapat berulang pada skala global maupun nasional, sehingga rakyat dihadapkan pada pilihan untuk melawan, pasrah, atau mencari siasat.
Penulis berpendapat perlawanan frontal terhadap kekuatan besar kerap berujung tragis, sehingga opsi yang lebih realistis adalah membangun strategi bertahan melalui penguatan ekonomi komunal lokal. Ia merujuk pengalaman Indonesia saat krisis moneter 1998, ketika nilai rupiah terpuruk dan banyak perusahaan besar mengalami kolaps. Dalam periode itu, ia menilai sebagian pelaku ekonomi akar rumput seperti UMKM, home industry, dan komunitas usaha kecil—terutama yang berbasis ekspor—mampu bertahan, bahkan tumbuh, karena adanya kekuatan komunitas yang saling menopang.
Konsep “The Power of Communal” dalam tulisan itu digambarkan sebagai jejaring solidaritas ekonomi: anggota komunitas saling membeli, saling menguatkan, dan membangun pasar sendiri. Penulis menyebut pendekatan ini sejalan dengan prinsip ekonomi Islam yang menekankan kebersamaan dan saling menolong dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks kekinian, penulis menilai strategi ekonomi komunal semakin relevan melalui gerakan saling membeli produk komunitas, penguatan koperasi berbasis inovasi, hingga pemanfaatan teknologi finansial (fintech) komunitas. Ia mencontohkan gagasan aplikasi MUSLEM NETWORK sebagai salah satu ilustrasi bagaimana ekonomi komunal dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Untuk perbandingan, tulisan itu menyinggung komunitas Muslim di Malaysia seperti Darul Arqam (sebelum dibubarkan pada 1994) beserta penerusnya, yang disebut membangun ekosistem ekonomi jamaah di bidang produksi halal, restoran, perhotelan, pendidikan, dan kesehatan. Penulis juga mencontohkan komunitas Mormon di Amerika Serikat yang dinilai bertumbuh dari solidaritas internal, etos kerja, dan jaringan bisnis komunitas.
Di bagian penutup, penulis mengajak masyarakat menghidupkan kembali jejaring sosial menjadi jejaring ekonomi, mulai dari grup alumni, lingkungan perumahan, komunitas religius, koperasi, hingga keluarga besar. Ia menekankan bahwa penguatan komunitas kecil yang solid diyakini dapat menjadi fondasi kemandirian ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan.
Sidoarjo, 3 Februari 2026

