BERITA TERKINI
Ekonom Minta Pimpinan Baru OJK Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Ekonom Minta Pimpinan Baru OJK Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jakarta — Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, menilai kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperkuat secara signifikan fungsi pengawasan, terutama pada sektor lembaga jasa keuangan nonperbankan dan industri fintech syariah.

Farouk menyinggung kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang disebut masih menyisakan dana lender sekitar Rp1,17 triliun milik kurang lebih 14 ribu investor. Menurut dia, kasus tersebut mencerminkan lemahnya efektivitas sistem pengawasan regulator karena persoalan berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi dini dan berujung pada kerugian besar.

Ia menilai pola pengawasan yang selama ini diterapkan masih terlalu berorientasi pada kepatuhan administratif dan prosedur formal, belum menyentuh substansi aktivitas ekonomi yang terjadi di industri fintech. Model seperti itu, kata Farouk, dinilai tidak memadai untuk menangkap kompleksitas industri digital yang rawan manipulasi arus dana, termasuk potensi transaksi fiktif dan penyalahgunaan dana yang dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi.

Farouk juga menyoroti ketiadaan skema perlindungan dana konsumen seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Kondisi itu, menurutnya, membuat pengguna fintech lending berada pada posisi rentan karena hampir seluruh risiko kerugian ditanggung konsumen.

Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI memiliki dimensi lebih serius karena entitas tersebut membawa label syariah yang seharusnya menjunjung prinsip etik, keadilan, dan transparansi. Ia menekankan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang idealnya tidak hanya formal, tetapi juga substantif dalam memastikan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah dan sektor riil.

Namun, Farouk menilai dalam praktiknya DPS kerap berada pada posisi lemah dan simbolik. Ia menyebut banyak DPS tidak memiliki kewenangan dan akses memadai terhadap data transaksi, cenderung pasif, serta berada di bawah kendali manajemen, sehingga fungsi tata kelola syariah tidak berjalan efektif.

Farouk menyimpulkan kasus Dana Syariah Indonesia menunjukkan kegagalan ganda: kelemahan OJK dalam membangun sistem pengawasan berbasis risiko dan substansi ekonomi, serta kegagalan internal industri keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui DPS. Ia mendorong reformasi peran DPS agar lebih independen dan memiliki fungsi penegakan yang nyata, sehingga tidak sekadar menjadi pelengkap struktural.

Ia mengingatkan, izin dari OJK maupun keberadaan DPS tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai jaminan otomatis perlindungan konsumen. Farouk juga mengajak masyarakat, khususnya yang peduli terhadap prinsip syariah, untuk lebih kritis menilai model bisnis fintech.

Menurut Farouk, kasus DSI semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem fintech syariah di Indonesia. Ia menilai tanpa pengawasan regulator yang kuat, tata kelola syariah yang berintegritas, serta literasi publik yang memadai, industri tersebut rentan menghadapi krisis kepercayaan.