Dunia usaha menyambut positif kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken pada Kamis (19/2). Kesepakatan ini dinilai membuka peluang bagi produk unggulan Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyatakan konfigurasi tarif dalam ART dirancang dengan mempertimbangkan kondisi domestik, termasuk kebutuhan industri nasional. Menurutnya, komitmen pembelian tambahan produk dari AS diarahkan pada komoditas yang belum dapat dipenuhi produksi dalam negeri, seperti energi tertentu dan bahan pangan strategis.
Shinta menilai pendekatan pemerintah dalam kesepakatan tersebut tidak semata membuka pasar, melainkan berupaya membangun keseimbangan perdagangan dengan tetap memperhatikan daya tahan industri nasional.
Dari sisi daya saing, Apindo menilai susunan tarif yang disepakati menempatkan Indonesia pada posisi relatif kompetitif dibanding negara pesaing utama. Meski tarif umum ditetapkan sebesar 19 persen, terdapat pengecualian berupa tarif 0 persen untuk sejumlah produk unggulan Indonesia, antara lain kopi, kakao, rempah-rempah, karet, minyak sawit, komponen elektronika, hingga komponen pesawat terbang.
Dengan pengecualian tersebut, Shinta menyebut peluang perluasan ekspor menjadi lebih terbuka dan beberapa komoditas Indonesia berpotensi lebih kompetitif dibanding negara pengekspor serupa di kawasan. Ia juga menambahkan, di tengah realignment rantai pasok global, kondisi ini dapat mendorong pengalihan pesanan maupun relokasi produksi ke Indonesia, sepanjang didukung iklim usaha yang kondusif.
Apindo juga menilai ART memberi ruang perbaikan melalui pembentukan Council of Trade and Investment sebagai mekanisme dialog yang terinstitusionalisasi apabila terjadi lonjakan impor yang tidak wajar. Shinta menegaskan Indonesia tetap memiliki instrumen trade remedies sesuai ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), seperti antidumping, countervailing measures, dan safeguards.
Indonesia dan AS menyepakati ART pada 19 Februari. Namun sehari setelahnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Menyusul putusan tersebut, Trump kembali menetapkan kebijakan tarif global sebesar 15 persen.

