BERITA TERKINI
DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas Usai Pencabutan Izin TPL

DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas Usai Pencabutan Izin TPL

Anggota DPR RI Martin Manurung mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas. Dorongan ini disampaikan sebagai respons atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta 27 perusahaan lainnya yang dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera.

Martin mengapresiasi langkah pencabutan izin tersebut. Namun, ia menilai kebijakan itu perlu diikuti langkah lanjutan, terutama pemulihan lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat setempat.

“Kita lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan bagi masyarakat dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan Danau Toba. Hal ini dilakukan dengan mendorong RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas,” kata Martin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Ia mencontohkan kondisi kemenyan hutan di kawasan Danau Toba. Menurutnya, pada masa lalu wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kemenyan hutan dalam jumlah besar, tetapi kini keberadaan pohon kemenyan terus menurun akibat pembabatan dan lemahnya perlindungan hukum.

Selain itu, Martin menyebut komoditas kemenyan belum masuk dalam kategori komoditas yang dilindungi negara. Situasi tersebut, menurutnya, membuat tata niaga kemenyan tidak memiliki kepastian harga dan rawan dimonopoli oleh pengusaha dari luar daerah.

“Jika kedua RUU itu menjadi Undang-Undang, maka ada jaminan terhadap Masyarakat Adat untuk beraktivitas, bahkan melakukan aktivitas ekonominya yang sesuai dengan lingkungan sekitarnya,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II tersebut.