Donald Trump mencatat sejarah dalam politik Amerika Serikat dengan menjabat sebagai presiden dalam dua periode yang tidak berurutan. Berdasarkan catatan resmi laman pemerintahan AS (The White House), Trump tercatat sebagai Presiden ke-45 dan kini menjabat sebagai Presiden ke-47.
Perjalanan politik Trump menjadi sorotan publik internasional dalam satu dekade terakhir. Kembalinya ia ke tampuk kekuasaan juga menempatkannya dalam jajaran tokoh yang berpengaruh, sekaligus memunculkan perhatian luas terhadap arah kebijakan Amerika Serikat, baik di dalam negeri maupun di panggung global.
Periode pertama: Presiden ke-45 (2017–2021)
Masa jabatan pertama Trump dimulai pada 20 Januari 2017 setelah ia memenangkan pemilihan presiden 2016. Selama empat tahun kepemimpinannya, ia mendorong perubahan kebijakan domestik dan luar negeri, dengan fokus pada penguatan ekonomi melalui deregulasi serta pemotongan pajak dalam skala besar.
Di tingkat internasional, Trump memperkenalkan pendekatan diplomatik yang berbeda dari para pendahulunya dengan menekankan kepentingan nasional Amerika Serikat di atas kerja sama multilateral. Masa jabatan pertamanya berakhir pada 20 Januari 2021 sesuai ketentuan konstitusional.
Walau diwarnai dinamika politik yang tajam, Trump tetap mempertahankan basis pendukung yang kuat. Transisi kekuasaan pada akhir periode pertamanya menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah politik modern Amerika Serikat.
Kembali menjabat: Presiden ke-47 (2025–2029)
Setelah satu periode kepemimpinan Joe Biden, Trump kembali memenangkan pemilihan presiden pada November 2024 dan dilantik sebagai Presiden ke-47 pada 20 Januari 2025. Peristiwa ini menjadikannya orang kedua dalam sejarah Amerika Serikat yang kembali menjabat sebagai presiden setelah sempat meninggalkan Gedung Putih, mengikuti jejak Grover Cleveland pada akhir abad ke-19.
Memasuki 2026, Trump menjalani tahun pertama masa jabatan keduanya. Kebijakan pada periode ini disebut tetap konsisten dengan agenda sebelumnya, termasuk perlindungan industri dalam negeri, pengetatan kebijakan imigrasi, serta pendekatan tegas terhadap perdagangan internasional.
Kembalinya Trump ke Gedung Putih turut memengaruhi peta politik global, terutama dalam hubungan Amerika Serikat dengan Eropa dan kawasan Asia Pasifik.
Batasan konstitusional
Sesuai Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat, seorang individu dilarang menjabat sebagai presiden lebih dari dua periode. Dengan ketentuan tersebut, masa jabatan yang sedang dijalani saat ini dipastikan menjadi periode terakhir bagi Trump.
Warisan politik Trump diperkirakan akan terus menjadi bahan kajian dalam diskursus politik dan sejarah modern, seiring kepemimpinannya yang menandai perubahan dalam cara kekuasaan dijalankan, dikomunikasikan, dan dipersepsikan secara global.

