Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat realisasi penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif. Hingga Februari 2026, penerimaan perpajakan di wilayah tersebut tumbuh 52,06 persen secara tahunan (year-on-year) dengan nilai mencapai Rp551,09 miliar.
Kepala Kanwil DJPb Sultra Iman Widhiyanto menjelaskan, total realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp551,09 miliar itu terdiri atas penerimaan pajak Rp449,69 miliar dan penerimaan kepabeanan Rp101,40 miliar.
Ia menyebut pertumbuhan tertinggi terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat 269,69 persen. Selain itu, penerimaan pajak lainnya juga mencatat kenaikan 148,87 persen.
Iman menilai peningkatan tersebut sejalan dengan naiknya belanja negara pada awal tahun anggaran 2026, yang turut mendorong penerimaan perpajakan dari sektor administrasi pemerintah.
Meski demikian, ia menyampaikan penerimaan dari sektor pertambangan belum optimal karena masih menunggu penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang.
Di sisi lain, sektor kepabeanan dan cukai dilaporkan mencatat pertumbuhan 573,07 persen secara tahunan.