Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dinilai tidak sekadar memperbarui aturan, tetapi juga berdampak langsung pada kepastian hukum dan iklim usaha. Perubahan ini disebut membuka peluang sekaligus menegaskan komitmen negara menuju sistem peradilan yang lebih modern dan transparan.
Bagi dunia usaha, pembaruan KUHAP berimplikasi pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta pola hubungan dengan aparat penegak hukum. Menyikapi dinamika tersebut, Dentons HPRP menggelar Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertajuk “KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha” sebagai forum diskusi lintas sektor.
Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menyampaikan bahwa hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, tema KUHAP 2026 diangkat sebagai respons atas kebutuhan pelaku usaha terhadap kepastian hukum.
“Kepastian hukum sangat krusial bagi dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi, dan salah satu perhatian utama investor adalah kepastian hukum,” ujar Sartono.
Ia menambahkan, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama dan komunikasi yang baik antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Menurutnya, forum diskusi semacam ini dapat menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan persepsi para pemangku kepentingan.
“Diskusi ini mempertemukan stakeholder, memberi manfaat bagi perkembangan dunia usaha sekaligus penegakan hukum,” tambah Sartono.
Dalam kesempatan yang sama, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang memaparkan dampak KUHAP baru bagi korporasi. Ia menyoroti bahwa selama ini ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus.
Melalui KUHAP 2026, korporasi kini dapat secara tegas ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa apabila tindak pidana terjadi dalam lingkup kegiatan usaha. Timothy menekankan pentingnya penguatan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui mekanisme pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance.
Dari sudut pandang dunia usaha, SVP Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Perdana Saputro, S.H., LL.M., menilai tantangan terbesar berada pada praktik penegakan hukum. “Tanpa perubahan cara pandang aparat, KUHAP yang dirancang humanis berisiko dijalankan secara kaku dan legalistik,” ujar Perdana.

